Example floating
Example floating
Laporan Utama

Bagian Umum Kok Gitu Sih (1): Paket Bahan Bangunan 1 Milyar Sembulkan Aroma Pidana 

0
×

Bagian Umum Kok Gitu Sih (1): Paket Bahan Bangunan 1 Milyar Sembulkan Aroma Pidana 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bahan Baku Bangunan/Gambar (Istimewa)

JOMBANG   –   Angka Rp 1 milyar atau tepatnya Rp 1.086.023.500 itu masih sebentuk pagu, belum angka kontrak. Angka ini didulang 4 paket PL (Pengadaan Langsung) milik Bagian Umum Setdakab Jombang tahun anggaran 2025.

Antaralain, (1) pengadaan bahan baku bangunan pemeliharaan fasum lingkup Pemda senilai pagu Rp 51.000.000. Kemudian, (2) pengadaan bahan baku bangunan pemeliharaan gedung A, B, C, kantor Pemda senilai pagu Rp 395.243.500.

Lalu, (3) pengadaan bahan baku bangunan pemeliharaan gedung PKK, DWP dan Sekpri Bupati senilai pagu Rp 248.000. Serta, (4) pengadaan bahan baku bangunan pemeliharaan rumah dinas bupati, swasta, dan pendopo senilai pagu Rp 391.780.000.

Dari ke empat paket, 2 diantaranya tercatat sudah terjadi kontrak. Yakni, paket dengan pagu Rp 51.000.000 terjadi kontrak Rp 50.045.000 dimenangkan CV Helmi Steel, sedang paket senilai pagu Rp 248.000.000 terjadi kontrak Rp 247.841.780 dimenangkan CV Lima Utama.

Sementara, hingga berita ini ditulis, 2 paket yang lain terpantau belum terjadi kontrak. Pada titik ini, kata seorang Sumber, 2 hal dimungkinkan terjadi. Yakni paket sudah ada kontrak tapi sengaja tidak dipublis, atau memang benar paket belum terjadi kontrak.

Lepas berapapun total kontrak keempat paket serta siapapun pemenangnya, sorot Sumber, kemunculan 4 paket pengadaan bahan baku bangunan pada Bagian Umum Setdakab Jombang adalah hal janggal. Sebab, pada akhirnya, keempat paket dipastikan mubazir.

“Kenapa mubazir? Karena setelah bahan bangunan terbeli, Bagian Umum tidak menyediakan mekanisme penggunaan barang. Sehingga mau tidak mau, barang harus dibiarkan nganggur. Bahkan jika digunakan paksa, itu malah bentuk pelanggaran yang lain, “terangnya.

Argumen ini, tegasnya, didasarkan pada dokumen swakelola Bagian Umum tahun 2025 yang hanya berjumlah 13 paket dan tidak satupun menyebut swakelola pekerjaan fisik (pemeliharaan dan rehab) didalamnya.

“Lha kalau tidak ada swakelola pekerjaan fisik, lalu buat apa beli bahan baku bangunan? Sebelum Bagian Umum menyebutkan cantolan yang dirujuk, saya melihat paket ini cenderung mengada-ada dan kuat potensi menabrak regulasi, “ujarnya.

Ia berpendapat, pembelian bahan baku bangunan akan menjadi rasional jika Bagian Umum memiliki paket swakelola tipe 1 terkait pekerjaan fisik. Sebab, swakelola dengan tipikal dikerjakan sendiri oleh OPD ini memang memerlukan bahan bangunan.

Disisi lain, berdasarkan daftar paket kontraktual Bagian Umum tahun 2025 yang berjumlah 196 paket, tercatat, sejumlah paket rehab dan pemeliharaan fasilitas pendopo dengan segala perniknya termasuk fasilitas rumah dinas Wakil Bupati, muncul disana.

Sejumlah paket dimaksud antaralain, (1) Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati, metode Pengadaan Langsung (PL), pagu Rp 150.000.000. (2) pekerjaan konstruksi rehabilitasi fasum lingkup pendopo, metode Pengadaan Langsung (PL), pagu Rp 199.712.400.

Lalu, (3) rehabilitasi ruang makan dan ruang kerja dan ruang rapat rumah dinas Bupati, metode Pengadaan Langsung (PL), pagu Rp 400.000.000. (4) rehabilitasi living room dan kamar tidur utama rumah dinas Bupati, metode epurchasing (katalog), pagu Rp 345.000.000.

Kemudian, (5) pemeliharaan atap plafon dan kamar mandi rumah dinas Bupati, metode epurchasing (katalog), pagu Rp 250.000.000. (6) pekerjaan konstruksi rehabilitasi fasum jalan lingkup pendopo, rumah dinas Bupati, Sekda dan PKK, metode Pengadaan Langsung (PL), pagu Rp 399.424.800.

“Pada keenam paket, otomatis pengadaan bahan bangunan sudah inklud didalamnya. Lantas, pengadaan bahan baku bangunan senilai pagu Rp 1 milyar buat apa? Jika terbukti tidak ada cantolan, maka paket ini dipastikan mubazir dan nyerempet pidana, “pungkasnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *