GRESIK – Merujuk data sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan) LKPP 2026, tercatat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gresik telah menetapkan satu paket pengadaan barang bertajuk “belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan” senilai pagu Rp 56.333.918.944.
Paket ini, berdasarkan uraian pekerjaan pada sirup, disebut untuk pengadaan sejumlah bahan-bahan bangunan dan konstruksi seperti batu kota, paving stone K-400, kanstin K-300, bahan aspal, pasir sungai Bawean, tanah utara, semen/PCC 40, bahan cat, batu, situ, dan pasir.
Lebih spesifiknya, bahan-bahan dimaksud antaralain berupa linggis, agregat kelas A, agregat kelas B, betu belah, situ ayak, pasir pasang, batu bata merah kelas A (press), semen gresik, thinner MD Impala, tack coat, prime coat, limestone, asbuton CPHMA, lataston (HRS-WC), laston (AC-BC), dan laston (AC-WC).
Paket yang awalnya berkode rup 62783100 dan mengalami perubah menjadi 6691167 ini tercatat pemilihan penyedia ditetapkan secara epurchasing (katalog). Hingga penghujung September 2026, dokumen katalog menyebut, paket ini terjadi transaksi sebanyak 9 kali dengan total kontrak mencapai Rp 38.832.012.578.
Antaralain dimenangkan PT Tiga Raksa Utama senilai kontrak Rp 10.718.937.000, dimenangkan CV Karya Semesta senilai kontrak Rp 720.445.628, dimenangkan PT Triasindomix senilai kontrak Rp 2.819.235.720, dimenangkan PT Cipta Wahana Persada senilai kontrak Rp 905.999.760, dan dimenangkan CV Putra Mandiri Abadi senilai kontrak Rp 7.955.927.220.
Juga, dimenangkan CV Putra Mandiri Abadi senilai kontrak Rp 4.990.898.550, dimenangkan PT Semoga Awet Sentosa senilai kontrak Rp 910.200.000, dimenangkan PT Dian Sarana Pratama senilai kontrak Rp 7.697.983.200, serta dimenangkan PT Zwilling Teknindo Perkasa senilai kontrak Rp 2.122.385.500.
Masalah mulai muncul, karena pemenang terakhir yaitu PT Zwilling Teknindo Perkasa, diduga kuat tidak menyediakan (atau tidak berjualan) bahan-bahan bangunan dan konstruksi sebagaimana disebutkan dalam uraian pekerjaaan pada sirup.
Dengan demikian, kata Pegiat LSM di Jombang, bukan saja keabsahan transaksi yang terancam diragukan, tapi lebih jauh praktik seperti ini bisa dikategorikan tindakan ilegal yang mengarah pada transaksi fiktif. “Kalau praktik seperti ini tidak boleh disebut transaksi fiktif, lalu apa namanya? “nadanya bertanya.
Menurutnya, pada belanja epurchasing katalog, profil produk harus memenuhi 3 aspek prinsip yang tidak bisa ditawar. Yakni nama produk, spesifikasi produk, dan bandrol katalog. Tanpa ketiga hal tersebut, tegasnya, transaksi katalog tidak bisa dilangsungkan.
Berdasarkan data tayang katalog 2026, PT Zwilling Teknindo Perkasa diketahui menayangkan sebanyak 18 produk. Antaralain 8 manhole cover berbagai tipe dan ukuran, 4 grill cover berbagai tipe dan ukuran, 1 grill tangkap air ukuran 30×20 cm, serta 5 tiang lampu berbagai tipe dan ukuran.
“Dari 18 produk itu, nampak tidak satu pun yang sesuai dengan kebutuhan paket. Lalu barang apa yang dibeli dari PT Zwilling Teknindo perkasa sehingga terjadi kontrak sebesar Rp 2,1 milyar? Pertanyaan seriusnya adalah kenapa Dinas PUPR Gresik tetap memilih PT Zwilling Teknindo Perkasa sebagai salah satu pemenang paket? “ujarnya tak habis pikir.
Terhadap dugaan transaksi fiktif ini, Koran-K.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas PUPR Gresik pada tanggal 23 September 2026 lalu. Tapi hingga berita ini ditayangkan, Rabu (30 September 2026), Dinas PUPR Gresik belum juga memberikan jawaban. Belum diketahui, kenapa jawaban belum dikirim.
Yang tak kalah menarik, sambung pentolan LSM, transaksi katalog bahan-bahan bangunan dan konstrukai yang sudah tembus Rp 38 milyar itu diduga tidak jelas peruntukannya. Sebab, dari 8 paket swakelola Dinas PUPR Gresik tahun 2026, tercatat tidak satu pun yang berkaitan dengan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan.
“Lalu untuk apa beli bahan bangunan hingga 38 milyar jika tidak ada swakelola pemeliharaan rutin jalan? Maka, setelah bahan bangunan terbeli, yang terjadi adalah bahan bangunan tidak bisa digunakan karena tidak ada cantolan untuk menggunakannya alias barang berujung mubazir, “sorotnya. (din)













