Example floating
Example floating
Example 728x250
Kasuistik

Soal Kasus LP2B Sumobito, Wibisono: Harus Ada Deadline

0
×

Soal Kasus LP2B Sumobito, Wibisono: Harus Ada Deadline

Sebarkan artikel ini
Wibisono (tengah), Pada Momen Memberikan Keterangan Pers Atas Dugaan Penyimpangan Oleh BPK Jawa Timur. (Foto: koran-k.com)
Example 468x60

JOMBANG   –   Sebab, kata Wibisono, kasus ini terbilang cukup lama nongkrong di meja penyidik Polres Jombang. Bahkan, 3 pekan lalu, dumas kedua menyusul dilayangkan.

“Kasus ini sama sekali tidak rumit. Yakni, hanya seputar dokumen perizinan dan soal zonasi lahan. Dan itu, cukup satu langkah validasi oleh pihak otoritas (Dinas PUPR), selesai urusan, “tegas Wibisono, dikediamannya, Rabu (2/7/2025).

Argumen ini disebutnya tidak asal omong. Merujuk ketentuan pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang 41/2009, tegas Wibisono, unsur pidana dipastikan terpenuhi hanya didasarkan pada status lahan, yaitu LP2B.

Artinya, kata Wibisono, siapa pun pihak yang melakukan aktivitas usaha diatas lahan hijau atau LP2B dengan corak kegiatan bersifat merubah fungsi lahan, maka yang demikian itu dipastikan memenuhi unsur pidana.

“Sesederhana itu memang. Itu undang-undang yang ngomong, bukan saya. Jadi, kalau nanti pihak otoritas menyatakan itu lahan LP2B, ya pelaku usaha harus dijerat pidana. Sesederhana itu memang. Terus, apalagi yang mau didalami? “tutur Wibisono, sang penasehat Aliansi LSM Jombang.

Karena itu, sambungnya, penanganan kasus tidak seharusnya berlarut-larut karena tidak banyak aspek yang perlu didalami. Kongkritnya, ini hanya soal zonasi lahan, dan setelah itu eksekusi (penetapan tersangka) sudah harus dilaksanakan.

Wibisono pun menginginkan penanganan kasus berbatas deadline agar proses hukum berjalan terukur dan sekaligus ada kepastian hukum.

Sekalipun demikian, Wibisono mengaku tetap menghormati kinerja penyidik hingga kesimpulan hukum bisa didapatkan. “Yang penting terukur dan tidak berlarut-larut, ” sorotnya.

Sebagaimana dilansir KabarJombang.com, Kasatreskrim Polres Jombang menyebut bahwa pemilik pabrik sudah diperiksa dan saat ini penyidik hanya menunggu validasi dari Dinas PUPR Jombang.

Kasatreskrim juga memastikan penegakan hukum akan berjalan sebagaimana mestinya selama pelanggaran memang terbukti ada.

“Dengan demikian, setelah validasi dikantongi dari Dinas PUPR, maka kasus ini sudah harus terang benderang yaitu apakah akan naik ke penyidikan atau malah dihentikan. Apapun itu, kasus ini tidak perlu waktu lama untuk membuatnya menjadi jelas, “tegasnya.

Hanya saja, untuk opsi kasus dihentikan, Wibisono melihat hal itu tidak ada ruang. Jika itu terjadi, tegasnya, Aliansi LSM Jombang akan melakukan upaya hukum melalui saluran yang tersedia.

Sebab, tegasnya, pelanggaran terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan ancaman serius bagi masa depan sektor pertanian di Jombang.

“Jika dibiarkan, hal seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi sektor pertanian di Jombang,” ujar Wibisono.

Ia juga menyebut bahwa kasus di Sumobito hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri sudah meluas di berbagai wilayah di Jombang.

“Banyak lahan hijau yang sebelumnya dipetakan pemerintah sebagai ‘lumbung pangan’ kini berubah fungsi menjadi kawasan industri. Ini adalah kondisi darurat yang harus segera ditangani,” tambahnya dengan nada geram.

Diberitakan sebelumnya, sebuah pabrik daur ulang karet dibawah bendera UD Amanah Berkah Karet, diduga melanggar hukum karena berdiri di atas lahan LP2B.

Pabrik tersebut berlokasi di persawahan Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Ketua LSM LPKRI-BAI DPC Jombang, Soehartono, menyatakan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Polres Jombang pada Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa selain menempati kawasan LP2B, pabrik tersebut juga menempati Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (KLSD) sebagaimana Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024. (red-01)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *