JOMBANG, KORAN-K.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang tahun 2024 masih akan berlangsung pada November nanti. Bahkan pendaftaran calon belum dibuka. Namun, banner para kandidat sudah bertebaran di ruas-ruas jalan umum dan sejumlah ruang publik.
Belum diketahui, untuk apa banner-banner itu dipajang. Seorang Pemerhati Sosial menyebut, itu dilakukan dalam rangka menopang kepentingan survey elektabitas calon. Juga, sekaligus sebagai bentuk mengenalkan calon ke khalayak umum.
Mungkin juga ada alasan yang lain. Dan itu sah. Setidaknya menurut penebar banner. Sementara, bagi pentolan LSM Jombang, tindakan itu dinilai sebagai bentuk penyimpangan bahkan pelanggaran. Terutama dari sudut etik dan moral, juga regulasi.
Apapun alasannya, tutur pentolan LSM, memajang dan menebar banner kandidat diruang umum tanpa cantolan yang jelas adalah sebentuk perkosaan hak publik dari hal-hal yang menggangu pemandangan.
Memajang banner di ruang publik tanpa izin, sambungnya, sama saja menganggap orang lain tidak penting dan sekaligus menganggap ruang publik seperti milik sendiri. Tentu, bukan karena tidak ada teguran atau bahkan penertiban dari pihak berwenang, lalu tindakan itu dianggap benar
Tetapi ukurannya adalah, tegas pentolan LSM, atas hak apa banner-banner itu bisa dengan seenaknya nampang di ruang-ruang publik? Bukankah ruang-ruang publik pada hakikatnya adalah milik 1,3 juta warga Jombang yang penggunaan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak otoritas?
“Saya melihat, ini sebentuk pelanggaran yang mungkin saja pelakunya tidak menyadari. Atau sadar, tapi tetap ngotot berlindung dibalik fenomena lumrah bahwa hal seperti ini biasa terjadi menjelang perhelatan pesta rakyat. Pada akhirnya, ini memang soal etika politik, “sorotnya.
Sebagaimana tahapan Pilkada Jombang 2024, tuturnya, semua tahu bahwa saat ini masih jauh dari tahapan masa kampanye. Sehingga apapun pemajangan atribut dan ornamen pilkada, terutama di ruang-ruang publik, tidak selayaknya dilakukan. Termasuk, pemasangan banner kandidat.
Lebih dari itu, tegas pentolan LSM, ia melihat bahwa fenomena pemajangan banner kandidat diruang publik tanpa izin adalah satu bentuk bagaimana persoalan etik-moral dalam panggung pilkada Jombang 2024 belum menjadi konsen semua kandidat. Bahkan semua orang.
Terbukti, tuturnya, hingga hari ini tidak satu pun muncul suara bernada protes dari pihak manapun. Baik partai politik, tokoh masyarakat, para NGO, atau elemen lain yang manapun, bahkan pihak otoritas (Pemkab) sebagai pengelola dan pengendali ruang publik juga tidak bersuara.
Tetapi, sergahnya, ini sebenarnya bukanlah domain semua lapisan. Melainkan, lebih kepada bagaimana kapasitas dan integritas kandidat itu diuji. Jika terhadap hal receh saja mereka tidak peka bahkan dengan bangga menabraknya, bagaimana saat nanti mereka memimpin Jombang.
Rupanya, tegas pentolan LSM, hasrat untuk berkuasa masih saja mengalahkan segalanya. Mungkin itu sudah maqom politik. Dimana prilaku “ngeri-ngeri sedap” sudah biasa dipertontonkan para aktor politik. Lalu, siapa kandidat paling kuat integritasnya? (din)













