Example floating
Example floating
Pemerintahan

Komisi B DPRD Jombang Telusuri Penyebab Menyusutnya LP2B

0
×

Komisi B DPRD Jombang Telusuri Penyebab Menyusutnya LP2B

Sebarkan artikel ini
Anas Burhani, Ketua Komisi B DPRD Jombang/foto: istimewa.

JOMBANG, Koran-K.com  –  Jumlah lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Jombang disebut terjadi penyusutan. Komisi B DPRD Jombang tegaskan akan turun lapangan untuk menelusuri penyebabnya.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Anas Burhani, menyampaikan, pihaknya menerima laporan adanya perubahan signifikan pada luasan lahan LP2B.

Jumlah lahan LP2B tahun 2025 terjadi penyusutan sekitar 1000 dari tahun 2023 yang mencapai luasan sekitar 36 ribu hektare lahan.

“Temuan ini harus kami klarifikasi. Kami akan melihat kondisi di lapangan dan meminta keterangan dari dinas yang menangani,” ucap Anas, seperti dikutip TribunJatim.com, Senin (17/11/2025).

Penyusutan LP2B, kata Anas, salah satunya dipicu lemahnya perlindungan lahan pertanian, dalam hal ini belum jelasnya status Peraturan Bupati tentang LP2B.

Padahal, Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum LP2B sudah berlaku dan memerlukan Perbup untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

“Perda sudah menjadi payung hukum, tetapi implementasinya membutuhkan Perbup. Sampai sekarang kami belum menerima kabar apakah Perbup tersebut sudah terbit atau masih dalam proses,” katanya melanjutkan.

Anas menambahkan, meski regulasi turunan itu belum ditetapkan, seluruh pihak seharusnya tetap menjalankan aturan perlindungan lahan sesuai Perda.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Jombang ini menilai, penyusutan lahan pertanian di Jombang didominasi oleh alih fungsi lahan untuk permukiman.

Fenomena ini, kata Anas, terlihat jelas di sejumlah desa, di mana sawah langsung berubah menjadi bangunan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

“Banyak masyarakat mendirikan rumah atau bangunan tanpa memahami bahwa lahan tersebut masuk kawasan pertanian. Ketidaktahuan ini sering menjadi pemicu alih fungsi yang tidak terkontrol,” jelasnya.

Anas juga menyoroti tidak selarasnya data antara Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kedua instansi ini kerap memiliki definisi berbeda mengenai fungsi suatu lahan.

“Pernah terjadi, data PUPR menyebut suatu area dapat dialihfungsikan, tapi menurut Dinas Pertanian masih termasuk lahan produktif. Ketidaksinkronan seperti ini harus segera diselesaikan,” tegasnya, (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *