Example floating
Example floating
Laporan Utama

Hadi S Purwanto: Penetapan Tersangka Setelah “Lebaran Kuda”

0
×

Hadi S Purwanto: Penetapan Tersangka Setelah “Lebaran Kuda”

Sebarkan artikel ini
Hadi S Purwanto, Juru Bicara Aliansi LSM Jombang Saat Ditemui Di Kediamannya. (Foto: KORAN-K.com)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Hadi S Purwanto, juru bicara Aliansi LSM Jombang, menegaskan bahwa penetapan tersangka kasus ruko simpang tiga diduga bakal dilakukan setelah “lebaran kuda”. 

Penegasan itu disampaikan jurnalis eks wartawan Harian Surya sejak era orde baru yang sudah malang melintang bertugas di kota-kota besar ini, saat ditemui dikediamannya kawasan Perum Jombatan, pada Rabu malam (20/3/2024). 

Ditegaskan Hadi, lebaran kuda adalah sebentuk kalimat kiasan untuk menggambarkan peristiwa yang tidak pernah ada atau tidak mungkin terjadi. Kiasan ini sengaja dipilih untuk mewakili kebingungannya dalam memahami proses penyidikan kasus ruko simpang tiga oleh Kejari Jombang.

“Iya, lebaran kuda, karena sebelumnya sempat muncul statemen bahwa penetapan tersangka bakal dilakukan paska lebaran tahun kemarin, dan itu tidak terbukti. Sekarang sudah masuk ramadhan lagi, yang artinya lebaran berikutnya segera menyusul. Terus mana tersangkanya? “nadanya sedikit bingung. 

Lebih lanjut, Hadi mengaku tidak tertarik dengan segala argumen yang dilontarkan Kejari Jombang terkait molornya penanganan perkara. Baginya, itu hanya sebingkai urusan tehnis yang sepenuhnya menjadi domain penyidik untuk menuntaskan perkara.

Selama ini ada 2 aspek yang disebut-sebut sebagai pemicu molornya penanganan kasus. Yakni soal pendapat ahli (pidana) dan proses audit kerugian negara oleh auditor eksternal. Belakangan, tutur Hadi, tinggal masalah audit yang masih disebut.

“Toh penyidik tidak pernah mempublis siapa ahli yang dimaksud dan apa pendapatnya? Termasuk siapa auditor independen yang digandeng, juga tidak pernah muncul ke ruang publik? Sampai dilevel ini, kita (Aliansi LSM Jombang) tidak mau mencampuri dalam bentuk menanyakannya ke penyidik, “terang Hari. 

Ia pun mengungkap alasan tidak tertarik segala argumen pembenar yang dilontarkan kejaksaan. Salah satunya, karena pernyataan tersangka bakal dilakukan paska lebaran tahun kemarin adalah sebentuk pernyataan dedikatif pejabat negara yang seharusnya bernilai komitmen tinggi dan layak dipercaya.

Tapi yang terjadi justru jauh api dari panggang. “Jangankan penetapan tersangka paska lebaran tahun kemarin, sampai hari ini, atau hingga 2 pekan menjelang lebaran berikutnya tiba, toh penyidikan masih berkutat di seputaran masalah audit, “ujarnya. 

Padahal hari ini kinerja kejaksaan Jombang dalam menuntaskan kasus ruko simpang tiga adalah segalanya. Kalkulasi itu muncul, tegas Hadi, terutama setelah Pemkab Jombang diketahui melempar handuk dalam penyikapan kasus ruko tiga.

Terakhir, setelah upaya penutupan ruko oleh Pemkab hanya menyisakan “milik” Heri Soesanto, petinggi Pemkab diketahui melempar pernyataan bahwa penyelesaian kasus ruko tiga diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. 

Terkait hal itu, sedikitnya 5 kali Aliansi LSM Jombang mengajukan audensi kepada Pemkab dalam rangka untuk mendengarkan penjelasan Pj Bupati. Namun, upaya itu berujung tidak sekalipun bisa ditemui. Beragam kendala tehnis disebut menjadi pemicunya.

“Saya percaya proses hukum kasus ruko simpang tiga masih sedang berlangsung. Dan itu sepenuhnya menjadi domain penyidik kejaksaan Jombang. Tapi soal kapan tersangka bakal ditetapkan, menurut saya itu akan terjadi setelah “lebaran kuda”, “tegas Hadi. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *