Example floating
Example floating
Pemerintahan

DPRD Jombang Godok Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

0
×

DPRD Jombang Godok Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Sidang Paripurna DPRD Jombang Membahas Raperda Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.COM   –   Pemerintah Kabupaten Jombang tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Langkah ini ditempuh, lebih dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi dan sekaligus perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang grafiknya terus melambung.

Dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (12/3/2025), Bupati Jombang menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tersebut.

Menurutnya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur,” ucap Warsubi seperti dilansir TribunJatim.com pada Kamis (13/3/2025).

Raperda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tutur Warsubi, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya yang rentan, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan.

Sementara itu, di gedung dewan, raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, disebut tengah digodok.

“DPRD Jombang sedang berproses menggodok Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,” ucap Katiyono, Ketua Bapemperda DPRD Jombang, seperti dikutip TribunJatim.com, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menjawab berbagai aspirasi dari masyarakat terkait dengan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.

Sebelumnya, Kabupaten Jombang tercatat m sudah memiliki Perda lama tentang hal serupa, yakni Perda No 14 tahun 2008.

“Namun pembentukan Perda baru dinilai penting, karena semangat yang diusung bersifat penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi. Jadi sekalian saja dibenahi, “ujar Kartiyono. (red/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *