JOMBANG – Maraknya para pelaku usaha di Jombang dalam melakukan kegiatan industri seringkali melanggar regulasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Mereka para pengusaha banyak sekali menjalankan usahanya diatas lahan yang bukan peruntukannya yang tidak sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Adalah CV JPN yang beralamat di Jalan Raya Megaluh Desa Denanyar Kecamatan Jombang diduga dalam menjalankan usahanya tidak menyesuaikan dengan PKKPR yang dimiliki.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki oleh CV JPN peruntukannya hanya untuk sebuah Gudang penyimpanan bukan bangunan untuk kegiatan industri.
Indikasinya, bahwa bangunan industri yang didirikan oleh CV JPN berdiri diatas lahan yang berzona kuning (permukiman) yang terkonfirmasi dengan benar dan hal tersebut melanggar RTRW.
Pantauan dilapangan, terlihat didalam lokasi yang diduga pabrik terlihat lalu lalang aktifitas pekerja yang menandakan ada kegiatan produksi.
Joko Triyono, Sekretaris DPMPTSP Pemkab Jombang, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa bangunan milik CV JPN fungsinya adalah untuk pergudangan.
“Itu ada PBG nya tapi PBG nya gudang. Kalau pola ruang saya tidak tahu tapi kalau disitu untuk industri ya salah, karena RTRW untuk permukiman,” jelasnya.
Terpisah, ditemui di sekretariat Aliansi LSM Jombang penasehat Aliansi LSM Wibisono mengatakan bahwa persoalan lahan di Jombang masih banyak pengusaha nakal yang melanggar regulasi terkait RTRW.
“Sekali lagi kami minta kepada Pemerinrah untuk bersikap dengan menindak tegas industri industri yang mendirikan bangunan diatas lahan yang bukan peruntukkannya.” Ucapnya.
Ditegaskan juga oleh Wibisono,besok dirinya akan melakukan audiensi dengan Satpol PP Jombang untuk mengevaluasi kegiatan CV JPN dan secepatnya bertindak tegas bila CV JPN memang melanggar regulasi.
“Besok (hari ini,red) kami akan datang ke Kantor Satpol PP Jombang untuk audiensi membahas CV JPN,” pungkasnya. (din)