JOMBANG – Sebab, harta tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terbit pada 27 Agustus 2024. Saat itu, orang nomer satu di Jombang ini masih berstatus calon bupati.
Berdasarkan dokumen LHKPN tersebut, total kekayaan (calon) bupati Warsubi tembus Rp 58 milyar atau tepatnya 58.610.388.518. Terdiri antaralain tanah dan bangunan senilai Rp 9.414.500.000.
Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.750.000.000, lalu harta bergerak lainnya senilai Rp 132.500.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 47.313.388.518.
Untuk tanah dan bangunan, kepemilikan terbagi dalam 3 lokasi. Yakni tanah dan bangunan seluas 955 m2/1 m2 yang terletak di Kabupaten Jombang dengan status perolehan hasil sendiri. Nilai tanah dan bangunan Rp 764.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 3910 m2/1 m2 yang terletak di Kabupaten Jombang dengan status perolehan tanah dan bangunan hasil sendiri. Nilai tanah dan bangunan Rp 3.128.000.000.
Serta satu lagi tanah dan bangunan seluas 2213 m2/1 m2 yang terletak di Kabupaten Jombang dengan status perolehan tanah dan bangunan hasil sendiri. Nilai tanah dan bangunan tembus Rp 5.522.500.000.
Pada dokumen LHKPN, nampak tersisa 2 kolom isian yang tidak muncul keterangan alias nol kepemilikan. Yaitu kolom kepemilikan harta lainnya dan kolom kepemilikan surat berharga.
Padahal untuk kategori surat berharga, Bupati Warsubi tercatat memiliki 2.660.000 lembar saham di PT Phalosari Unggul Jaya dengan nilai rupiah tembus Rp 26.600.000.000 per 5 Maret 2025.
Dalam PT Phalosari Unggul Jaya, status Bupati Warsubi hanya pemegang saham. Termasuk Octadella Bilytha Permatasari. Sedang direktur perusahaan dijabat Yuliati Nugrahani dengan kepemilikan saham 760.000 lembar atau setara Rp 7.600.000.000.
Pertanyaannya, sorot seorang Sumber, kekayaan bupati Warsubi senilai Rp 26,6 milyar lewat kepemilikan saham di PT Phalosari Unggul Jaya itu baru terjadi pada Maret 2025 ataukah kepemilikan itu sudah lama tapi baru terpublis pada 2025?
Menurutnya, pertanyaan ini wajar dilontarkan, mengingat sosok Warsubi adalah pendiri UD Phalosari Unggul Jaya sebelum akhirnya berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
“Masak iya pendiri perusahaan baru sekarang (tahun 2025) memiliki saham? Padahal perusahaan sudah lama berdiri, “ujarnya.
Ia mengaku tidak tahu persis kepemilikan (saham) bupati Warsubi pada tahun-tahun sebelumnya. Terutama, pada Agustus 2024 saat statusnya masih calon bupati.
“Ini (harta kekayaan) memang ranah pribadi pejabat negara. Tapi ini juga soal kejujuran pemimpin, “tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, Senin (22/9/2025), konfirmasi yang dilayangkan kepada bupati Warsubi belum berbuah jawaban. Termasuk, konfirmasi dari notaris dan KPUD Jombang juga belum didapatkan. Lalu apa yang sebenarnya terjadi? (din)