JOMBANG – Hingga menapaki ujung tahun 2025, paket pengadaan peralatan elektronik senilai pagu Rp 1,2 milyar (atau tepatnya Rp 1.199.891.220) milik Bagian Umum tercatat belum dilaksanakan. Tidak diketahui, paket memang dibatakan, ataukah sudah terserap tapi tidak dipublis.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jombang, Muhamad Nasrulloh, tidak bersedia menjawab ketika ditanya soal serapan paket senilai pagu Rp 1,2 milyar ini. Ia meminta konfirmasi dilakukan langsung ke Bagian Umum.
“Nanya langsung ke Bagian Umum mawon mas selaku KPA kegiatan tsb yg boleh merilis data. Ngapunten mas, “timpal Nasrulloh melalui pesan singkat, Kamis (13/11/2025). Tidak diketahui, kenapa kali ini Nasrulloh memilih sikap berbeda. Padahal soal serapan anggaran, Nasrulloh biasanya selalu on the track.
Sebelumnya, satu peristiwa heboh terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Jombang. Sedikitnya, peristiwa ini memaksa Wakil Bupati Jombang, Gus Salman, turun gunung untuk menetralisir polemik.
Kasus dimaksud adalah soal keluhan tukang jahit seragam sekolah yang ongkosnya dipotong oleh penyedia. Disebut, nilai potongan antara Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per potong. Oleh Gus Salman, isu disebut hoax dan akhirnya polemik mereda.
Lepas isu potongan benar atau tidak, yang jelas pekerjaan itu memang ada dan sudah selesai dikerjakan. Dan jejak digital berita tentang keluhan tukang jahit dan turun gunungnya Gus Salman adalah bukti penguat.
Masalahnya, tutur seorang Sumber, paket jasa ongkos jahit seragam sekolah yang dilaksanakan secara epurchasing (katalog) itu sampai hari ini belum muncul kontrak. Lantas apa dasar hukum tukang jahit bekerja?
Pantauan pada dokumen katalog menjelaskan, 2 paket jasa ongkos jahit seragam sekolah yaitu untuk SMP senilai pagu Rp 3 milyar dan untuk SD senilai pagu Rp 2,4 milyar, sampai hari ini masih muncul angka 0 pada kolom kontrak alias tidak ada kontrak.
Sehingga siapa saja tukang jahit yang memenangi paket, kapan transaksi terjadi, serta berapa ongkos dipatok, itu sama sekali tidak diketahui. Padahal pekerjaan sudah selesai dilaksanakan. Pola epurchasing seperti ini dipastikan tidak sah.
Sebab, yang namanya epurchasing (katalog), seluruh detail transaksi wajib muncul pada dokumen katalog. Jika itu tidak dipenuhi, maka yang demikian itu bukan epurchasing, tetapi cara manual. Dan itu menjadikan epurchasing cacat hukum dan berujung tidak sah.
Sedikitnya, ketentuan ini merujuk pada 3 regulasi. Yakni Peratutan LKPP Nomer 9 Tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik, Keputusan Kepala LKPP Nomer 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik, serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomer 3 Tahun 2024 tentang panduan penyelenggaran epurchasing katalog melalui metode mini kompetisi.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi pada paket epurchasing pengadaan peralatan elektronik senilai pagu Rp 1,2 milyar? Kenapa hingga menjelang akhir tahun paket milik Bagian Umum Setdakab Jombang ini tidak muncul kontrak?
Apakah paket dibatalkan? Ataukah terserap tapi tidak dipublis sebagaimana terjadi pada paket epurchasing jasa ongkos jahit kain seragam sekolah Disdikbud Jombang? Apa penjelasan Kabag Umum Setdakab Jombang? (din)












