JOMBANG, KORAN-K.com – Kali ini, Komite Sekolah disodori surat pernyataan berisi persetujuan kegiatan diambil alih pihak sekolah. Tentu saja yang melakukan itu adalah pihak sekolah.
Meski mengaku terpaksa, namun surat pernyataan diteken juga oleh Komite Sekolah. Akibatnya, wali murid tidak ada pilihan lain kecuali mengeluarkan duit Rp 280 ribu untuk kegiatan perpisahan sekolah.
Menurut pengakuan Sumber, total uang yang terkumpul mencapai kisaran Rp 70 juta. Berarti, jumlah wali murid yang melakukan pembayaran sebanyak 250 orang, atau dikisaran itu.
Jumlah itu cukup masuk akal, tegas Sumber, sebab seluruh wali murid tidak bisa menghindar dari kebijakan yang diembel-embeli kata wajib itu.
Ini berbeda dari tahun sebelumnya. Tepatnya saat kebijakan berada ditangan Komite Sekolah. Kata Sumber, untuk kegiatan serupa, tahun sebelumnya wali murid tidak dikenakan kata wajib, tetapi yang berlaku adalah sumbangan seikhlasnya.
Masih menurut Sumber, kegiatan perpisahan sekolah itu hanya sebentuk seremoni panggung sebagaimana umumnya. Artinya, anggaran yang diperlukan mencakup kebutuhan sewa panggung beserta ornamen pendukung, pelaku seni (jika ada), kebutuhan konsumsi, dan kebutuhan lain pendukung.
“Belum diketahui berapa anggaran yang diperlukan untuk kegiatan seremoni seperti itu. Hanya saja, jika anggaran Rp 70 juta terjadi sisa, maka itu bisa disebut tindak penggelapan, “tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kamis (9/5/2024), Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab acara perpisahan belum bisa dikonfirmasi. Termasuk, detail kegiatan dan detail kebutuhan anggaran belum bisa diketahui.
Hanya saja, tegas Pentolan LSM di Jombang, kebijakan pihak Sekolah mengambil alih fungsi Komite Sekolah itu dipastikan salah. Sekalipun, itu dibungkus surat pernyataan berisi persetujuan. “Itu modus, dan itu kedok, “kerasnya.
Sedikitnya, Permendikbud Nomer 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah melarang keras pihak sekolah melakukan kegiatan yang bersinggungan dengan bantuan sekolah, apalagi yang bersumber dari wali murid.
Sebab, tuturnya, kewenangan terkait itu menjadi domain Komite Sekolah. Itupun tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang dengan bobot memaksa. Dalam melakukan tugasnya, Komite Sekolah wajib mengedepankan musyawarah mufakat.
“Saya peringatkan Kepala Sekolah jangan bersikap sok pinter sendiri. Semua ada aturan main. Apapun alasannya, tindakan mengambil alih fungsi Komite Sekolah adalah tindak kejahatan, “tegasnya.
Lalu, sekolah mana yang sudah melakukan praktik yang diduga menabrak ketentuan Permendikbud 75/2016 itu? Ikuti laporannya hanya di KORAN-K.com pada edisi selanjutnya. (din)













