Example floating
Example floating
Pemerintahan

Diduga Melanggar Netralitas ASN, Direktur RSUD Dolopo Diminta Mundur Secepatnya

0
×

Diduga Melanggar Netralitas ASN, Direktur RSUD Dolopo Diminta Mundur Secepatnya

Sebarkan artikel ini
dr Purnomo Hadi (Kiri) Bersama Halim Iskandar. (Foto: KORAN-K.com)

MADIUN, KORAN-K.com      –       Mimpi dr. Purnomo Hadi untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Madiun bakal menemui ganjalan. Sebab, saat ini statusnya masih ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terikat dengan aturan netralitas. 

Terlebih duetnya dengan Hari Wuryanto tinggal deklarasi. Dalam Pilkada Madiun 2024, Hari Wuryanto yang dikenal sebagai mantan Wakil Bupati Periode 2018-2023, akan mengadu peruntungan dengan sebagai Calon Bupati Madiun Periode 2024-2029. 

Bahkan yang menjadi pasangannya sudah jelas, yakni Dokter Purnomo Hadi yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur RSUD Dolopo.

Sementara itu terkait status dr. Purnomo Hadi yang merupakan seorang ASN, Hari Wuryanto memilih bersabar hingga prosedur pengunduran calon pasangannya dalam Pilkada 2024 itu rampung.

Itu juga bagian dari menjaga etika dan integritas sebagai abdi masyarakat. ‘’Sudah pengajuan pengunduran diri, tetapi kita tunggu waktunya, “kata Hari Wuryanto kepada media, Rabu (8/5).

Terlihat Hari Wur tidak bisa memberi kepastian kapan calon wakilnya itu mundur. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. 

Sementara, posisi Purnomo Hadi sebagai Direktur RSUD Dolopo tentunya akan memberikan benefit yang akan hilang bila yang bersangkutan mundur.

Terlihat dari LHKPN yang beberapa waktu lalu pernah diungkap media, bahwa dalam setahun saja harta dr. Purnomo Hadi mengalami peningkatan.

Terkait hal ini, Rabu (8/5), melalui sambungan telepon Sutikno selaku Ketua FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) memiliki pandangan berbeda. 

“Dengan kehadiran dr.Purnomo Hadi dalam acara pembekalan Calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah yang digelar oleh PKB pada hari sabtu, tanggal 4 Mei, di Surabaya, menjadi indikasi kuat dr. Purnomo Hadi sudah berpolitik praktis, “terangnya.

Lebih jauh sutikno menyatakan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Karenanya, melekat padanya aturan Netralitas ASN. “Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Dan Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, “ujarnya.

Yang pasti, sambung Sutikno, perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

“Jadi bisa anda nilai sendiri jika yang bersangkutan sudah hadir dalam kegiatan politik untuk jadi kandidat, maka tidak ada pilihan lain, Pj Bupati Madiun harus memecat yang bersangkutan. Atau jika sungkan dengan kakaknya dr.Purnomo Hadi (Muhtarom Bupati madiun periode 2008-2018), ya langsung saja posisinya sebagai Direktur RSUD Dolopo diganti, ” tegas Sutikno. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *