NGANJUK – Berdasarkan data yang dihimpun Koran-K.com, pada 2026 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk tercatat telah menetapkan sejumlah paket swakelola dengan metode yang diduga menyimpang. Tidak tanggung-tanggung, total pagu paket swakelola hampir mencapai Rp 80 milyar.
Salah satu yang terbesar adalah paket belanja barang dan jasa BOSP-BOS reguler dengan pagu sebesar Rp 46,8 milyar atau tepatnya 46.840.429.978. Paket dengan kode rup 42172570 ini tercatat metode pelaksanaannya ditetapkan secara swakelola tipe 1.
“Metode (swakelola tipe 1) inilah yang menjadi biang munculnya dugaan penyimpangan. Sebab, belanja barang tidak mungkin dilakukan secara swakelola 1. Lalu kenapa Dinas Pendidikan Nganjuk melakukannya? Dasar hukum yang mana yang mendasari keputusan itu? “sorot Sumber berlatar pegiat LSM.
Ia lantas mencuplik 3 regulasi yang menaungi pelaksanaan swakelola pemerintah. Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 16 Tahun 2018 dan Perpres Perubahan Nomer 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomer 3 Tahun 2021 tentang swakelola.
Pada ketiga regulasi, tegasnya, swakelola pemerintah terbagi dalam 4 tipe. Yakni tipe 1, tipe 2, tipe 3, dan tipe 4. Pada swakelola tipe 1, sambungnya, adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan,dan diawasi oleh OPD (dalam hal ini Dinas Pendidikan Nganjuk) sebagai penanggungjawab anggaran.
Artinya, sambung dia, seluruh pekejaan dari awal hingga akhir tidak boleh ada pihak ketiga yang terlibat. “Terus kenapa paket belanja barang dilaksanakam secara swakelola tipe 1? Bukankah yang disebut belanja itu membeli barang dari pihak lain? Terus mana yang disebut dikerjakan sendiri? “nadanya bertanya.
Menurutnya, paket belanja barang dan jasa BOSP-BOS reguler tidak bisa dilaksanakan secara swakelola tipe 1 tapi harus dilakukan secara kontraktual. Sebab, Dinas Pendidikan Nganjuk dipastikan tidak memiliki kemampuan atau kompetensi untuk memproduksi barang dan jasa dimaksud.
Dengan kata lain, tegasnya, barang harus dibeli dari pihak ketiga (penyedia) dan itu disebut kontraktual. “Metodenya terserah. Apakah menggunakan mekanisme tender, pengadaan langsung, penunjukkan langsung, ataukah menggunakan epurchasing katalog. Yang pasti harus kontraktual, “tegasnya.
Ia pun menduga, keputusan melaksanakan paket belanja barang dan jasa secara swakelola tipe 1 bukan tanpa maksud. Kuat dugaan, tegasnya, metode ini dipilih agar Dinas Pendidikan bisa leluasa memilih penyedia yang dikehendaki, termasuk bisa leluasa mematok tarif barang.
Terhadap dugaan ini, Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk yang dikonfirmasi Koran-K.com melalui surat pada 17 September 2026 lalu, sampai berita ini tayang belum memberikan jawaban. Belum diketahui, kenapa sikap bungkam yang lebih dipilih. Padahal secara waktu, seharusnya cukup tersedia ruang untuk memberikan jawaban.
Akibatnya, pertanyaan lain seperti barang apa saja yang dibeli dan berapa total anggaran yang terserap, juga belum diketahui. Termasuk, apakah pembelian barang dilakukan sendiri oleh Dinas Pendidikan dan pihak sekolah hanya penerima manfaat, itu semua juga masih misterius.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi? barang apa saja yang sudah dibeli, siapa penyedia yang dipilih, apakah kintrak barang berbau monopoli, dan harga yang dipatok apakah sudab wajar atau terindikasi kemahalan? Koran-K.com akan mengulas lebih dalam pada edisi berikutnya. (tim redaksi).













