Example floating
Example floating
Kasuistik

BPK Sebut Insentif Pajak Listrik Rugikan Keuangan Negara

0
×

BPK Sebut Insentif Pajak Listrik Rugikan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi: Istimewa

JOMBANG   –   Itu (kerugian negara), kata BPK, jika penetapan insentif pajak listrik (PBJT Tenaga Listrik) oleh Pemerintah Daerah tidak mengindahkan 2 aspek. Yakni kinerja pemungutan yang tidak bisa diukur, serta perjanjian kerjasama pemungutan PBJT tenaga listrik dengan PT PLN belum dibuat.

Pada poin kinerja pemungutan tidak bisa diukur, BPK merujuk ketentuan PP 69/2010, bahwa pemungutan insentif PBJT tenaga listrik boleh dilakukan sepanjang telah mencapai atau melampui target yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.

Sebagai institusi pemungut pajak, kata BPK, Bapenda wajib memverifikasi kebenaran PBJT tenaga listrik yang dihitung dan disetorkan oleh PT PLN dengan menguji Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik, serta Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

BPK menyebut hasil pemeriksaan telah mengungkap sejumlah fakta antara lain: (1) Bapenda selama ini hanya menerima bukti transfer dari PT PLN ke rekening Kas Umum Daerah. (2) Bapenda tidak mengetahui bagaimana mekanisme yang dilakukan oleh PT PLN atas penetapan PBJT tenaga listrik.

(3) Bapenda tidak mengetahui siapa saja yang menjadi wajib pajak penerangan jalan dan siapa saja yang telah dan belum membayar pajak tenaga listrik melalui PT PLN disebabkan Bapenda tidak pernah memperoleh data wajib pajak dari PT PLN.

(4) PT PLN selalu memberi bukti transfer/setor setelah tanggal 15 pada setiap bulan dan Bapenda tidak mengetahui wajib pajak mana yang tepat waktu atau terlambat dalam melakukan pembayaran BPJT tenaga listrik. Hal ini mengakibatkan denda keterlambatan tidak pernah dikenakan.

(5) Bapenda tidak mengetahui mekanisme perhitungan pajak terutang atas PBJT tenaga listrik. Meski juru pungut mengerti tarif yang dikenakan yaitu10 persen, namun tidak mengetahui angka pengali yang digunakan untuk menghitung pajak terutang.

Atas permasalahan tersebut, tegas BPK, Bapenda tidak dapat dikategorikan telah mencapai/melampui target karena tidak melakukan verifikasi atas kebenaran PBJT tenaga listrik yang dihitung dan disetorkan oleh PT PLN melalui pengujian SPTPD, rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik serta SSP.

Poin berikutnya adalah perjanjian kerjasama pemungugan PBJT tenaga listrik dengan PT PLN yang belum dibuat. Kondisi ini, kata BPK, mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran belanja insentif pemungutan PBJT tenaga listrik.

Hal itu terjadi, tegas BPK, karena Bapenda tidak memperhitungkan aspek kinerja yang dimiliki oleh Bapenda atas pemungutan PBJT tenaga listrik sebagai dasar pemberian insentif kepada petugas pungut atau pihak yang dianggap terkait dengan itu.

LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) ini terbit tahun 2023 dengan obyek hukum kinerja pungut dan pembayaran insentif PBJT tenaga listrik pada Bapenda Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lantas bagaimana dengan Jombang? Sampai hari ini, petinggi Bapenda Jombang tidak pernah bisa menjelaskan kenapa yang disetor PT PLN adalah Rp 85 milyar pada 2024 dan Rp 84 milyar pada 2025. Hasil konfirmasi Koran-K.com menyebut bahwa selama ini Bapenda hanya disetori tanpa tahu kalkulasi. Dan itu berlangsung bertahun-tahun.

Eks Kepala Bapenda Jombang, Hartono, hanya mencuplik satu angka saat dikonfrimasi pada tahun lalu. Yaitu setoran PLN pada 2024 adalah Rp 85.308.558.753.Sedang untuk 2025, Solahudin Hadi Sucipto ogah buka mulut. Setoran 2025 justru muncul dari Kepala BPKAD Jombang, Muhamad Nasrulloh, yaitu Rp 84.156.248.302.

Bahkan ketika angka Rp 85 milyar disebut terlalu kecil untuk perolehan PBJT tenaga listrik tahun 2024, eks Kepala Bapenda tidak punya bantahan. Termasuk, ketika angka Rp 129 milyar disodorkan sebagai angka perolehan 2024 berdasarkan data BPS, tidak hanya Hartono yang bungkam, tapi elit Pemkab tak berkutik.

Lalu, dari sikap yang demikian itu, apa boleh kinerja Bapenda Jombang soal pemungutan PBJT tenaga listrik disebut tidak terukur dan tidak layak diklaim melampaui target sebagaimana rekomendasi BPK terhadap kinerja Bapenda Lombok Tengah? Maka, penetapan insentif PBJT tenaga listrik Pemkab Jombang apa bisa disebut sah secara hukum? (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *