Example floating
Example floating
Laporan Utama

Tender Diduga Penuh Rekayasa, LBH Baladhika Karya Sidoarjo Laporkan PDAM Kota Bogor ke Tipikor

0
×

Tender Diduga Penuh Rekayasa, LBH Baladhika Karya Sidoarjo Laporkan PDAM Kota Bogor ke Tipikor

Sebarkan artikel ini
Jajaran Petinggi LBH Baladhika Karya Sidoarjo Saat Melayangkan Laporan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

SURABAYA –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Karya Sidoarjo secara resmi mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan meter air Automatic Meter Reading (AMR) senilai Rp 19,9 milyar. Proyek Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ini berlangsung pada Tahun Anggaran 2023.

Pengaduan dilayangkan berdasarkan laporan dari PT Barindo Anggun Industry yang menilai proses pengadaan sarat penyimpangan sejak tahap awal hingga penetapan pemenang tender.

Dalam dokumen pengaduan yang ditandatangani tim kuasa hukum LBH Baladhika Karya Sidoarjo tertanggal 7 Mei 2026, disebut, bahwa proses tender diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LBH Baladhika Karya menilai terdapat pola sistematis dalam proses tender yang mengarah pada dugaan pengondisian pemenang. Dugaan tersebut muncul mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, mekanisme pengujian meter air, hingga proses evaluasi peserta tender.

“Rangkaian tindakan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan telah masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tulis tim LBH dalam pengaduannya.

Dalam uraian pengaduan disebutkan, pada tahap pengujian teknis ditemukan adanya perubahan metode dan parameter pengujian yang dinilai tidak konsisten dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

LBH menyoroti hasil pengujian meter air milik PT Multipar Tirta Anugrah yang disebut berhenti pada menit ke-17, padahal SOP pengujian mensyaratkan durasi selama 20 menit tanpa ketentuan uji ulang. Meski demikian, peserta tersebut tetap dinyatakan lolos dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.

Sebaliknya, meter air milik PT Barindo Anggun Industry disebut mampu melewati durasi pengujian hingga 30 menit dan dinyatakan sesuai ketentuan, namun hanya ditempatkan sebagai pemenang cadangan.

Tidak hanya itu, pihak pengadu juga mempersoalkan mekanisme sanggahan tender yang dinilai janggal. Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa masa sanggah diumumkan bertepatan dengan hari libur, sehingga dianggap membatasi hak peserta untuk mengajukan keberatan secara efektif.

LBH Baladhika Karya menilai keseluruhan proses tersebut membentuk pola dugaan rekayasa pengadaan yang terdiri dari pengondisian spesifikasi, manipulasi pengujian, pengendalian evaluasi, hingga penetapan pemenang tender.

“Atas dasar fakta, alat bukti, asas hukum, teori hukum, serta yurisprudensi yang telah dikaji, perkara ini telah memiliki konstruksi hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegas pihak LBH.

Dalam pengaduannya, LBH Baladhika Karya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa Pokja Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia pemenang tender PT Multipar Tirta Anugrah, serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit investigatif dan penyitaan dokumen terkait proses pengadaan meter air tersebut.

Pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP RI, LKPP RI, hingga Pemerintah Kota Bogor. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *