Example floating
Example floating
Kasuistik

Prosedur Penyaluran Ketat, Mustahil ASN Lolos KUR

0
×

Prosedur Penyaluran Ketat, Mustahil ASN Lolos KUR

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi/Istimewa

JOMBANG   –   Secara garis besar, KUR merupakan program pemerintah berupa pemberian kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu, badan usaha, dan kelompok usaha produktif serta layak namun tidak cukup agunan.

Pembeda KUR terletak pada fasilitas subsidi bunga yang digelontor pemerintah. Besarannya bisa berbeda tiap tahun sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Kisarannya antara selisih tingkat bunga/marjin yang diterima penyalur KUR dan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima KUR.

Berdasarkan perjanjian kerjasama pembiayaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan BRI Nomer 03/PKP/dep.6/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dan telah diubah terakhir pada tanggal 22 Oktober 2019, maka BRI adalah salah satu penyalur KUR.

KUR yang disalurkan BRI terbagi 3 jenis. Antaralain Super Mikro dengan plafon paling tinggi Rp 10 juta dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan atau 5 tahun untuk kredit investasi dengan grace period sesuai ketentuan berlaku.

Berikutnya adalah kelas Mikro. Kredit ini mematok plafon mulai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta dengan jangka waktu 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi. Terakhir, kategori Kecil. Kredit ini mematok plafon diatas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta untuk tiap individu.

Penyaluran KUR terbilang ketat dan tidak sembarangan. Pemerintah melalui Direktorat Sistem Informasi dan Tehnologi Perbendaharaan (STTP) Kementerian Keuangan telah menyiapkan jaring pengaman berupa aplikasi Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP.

Aplikasi ini untuk mempermudah pelaksanaan KUR khususnya terkait sistem informasi database calon debitur dan debitur KUR. SIKP menjadi basis data UMKM yang terpercaya dan menjadi rujukan bank dalam penyaluran kredit. Dengan demikian SIKP adalah kontrol.

Berdasarkan data yang dihimpun, penyaluran KUR oleh BRI bisa digambarkan sebagai berikut. Pertama, calon debitur mengajukan permohonan KUR di Kantor Cabang atau Kantor Unit BRI.

Kedua, BRI mengunggah data calon debitur ke dalam aplikasi BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu (BRISPOT) yang terhubung secara host to host dengan SIKP dan aplikasi milik Dukcapil.

Ketiga, SIKP akan mengidentifikasi dan menyimpan data calon debitur. Keempat, BRI akan melakukan analisa dan evaluasi kredit calon debitur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan ketentuan internal BRI.

Kelima, jika kredit dinilai layak, maka pejabat berwenang akan menerbitkan akad kredit. Keenam, BRI mengirim data akad kedit ke asuradur melalui aplikasi BRI SURF yang terhubung secara host to host dengan aplikasi milik asuradur (penjamin).

Ketujuh, setelah memperoleh nomer penjaminan, BRI mengirimkan data akad kredit ke SIKP. Kedelapan, BRISPOT dan BRISURF dipastikan terintegrasi dengan SIKP. Kesembilan, kredit dicairkan ke rekening simpanan debitur. Rekening bisa menggunakan yang lama atau membuka rekening baru.

Dengan prosedur seperti ini, terutama tahap analisa dan evaluasi kredit yang mengandalkan kinerja SIKP dengan berpatokan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, seharusnya 63 ASN Jombang tidak lolos KUR. Tapi apa lacur, fakta bicara lain. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *