JOMBANG, Koran-K.com – Pemkab Jombang berencana membelikan sepeda motor baru untuk seluruh kepala desa pada tahun anggaran 2026. Namun, pihak dewan melempar kritik tajam.
Pihak gedung rakyat menyebut, penggunaan dana publik di tengah kebijakan efisiensi dinilai tidak mendesak dan perlu dikaji ulang.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jombang sekaligus Ketua Fraksi PKB, M. Subaidi Muchtar, melihat, pengadaan ini bukan skala prioritas. Ia menilai sepeda motor dinas yang saat ini dipakai kepala desa masih layak digunakan.
“Bupati perlu meninjau kembali rencana ini. Motor yang ada sekarang masih layak, belum waktunya diganti,” ujarnya, seperti dilansir TIMES Indonesia, Jumat (31/10/2025).
Subaidi juga menyoroti minimnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Ia mengungkapkan, Banggar maupun komisi-komisi di DPRD tidak pernah diajak membahas rencana pengadaan tersebut.
“Tidak ada pembahasan sama sekali, baik di Banggar maupun komisi. Bahkan saat kampanye, program motor untuk kepala desa juga tidak pernah disebut,” tegasnya.
Menurut Subaidi, kebijakan ini tidak selaras dengan visi-misi bupati yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia menilai kebutuhan di desa tidak harus seragam.
“Banyak desa justru lebih butuh kendaraan roda tiga untuk angkut sampah atau barang warga. Bukan motor PCX yang malah kesannya buat touring, bukan pelayanan,” katanya.
Meski begitu, Subaidi belum mendorong DPRD memanggil dinas terkait. Ia berharap perangkat daerah otomatis memahami arah kebijakan kepala daerah.
Disisi lain, Pemkab Jombang memastikan rencana pengadaan motor tersebut tetap berjalan. Program ini masuk dalam agenda Desa Mantra, yang menjadi prioritas Bupati Warsubi dan Wabup KH. Salmanudin Yazid periode 2024–2029.
Pemkab beralasan motor dinas yang dimiliki kepala desa saat ini banyak yang sudah tua dan kerap rusak sehingga menghambat pelayanan publik.
“Sebagian besar motor sudah uzur dan sering bermasalah di lapangan. Pembaruan kendaraan diperlukan agar pelayanan lebih cepat,” kata Bupati Warsubi, Selasa (28/10/2025).
“Semua proses akan transparan dan didampingi APH untuk mencegah penyimpangan,” tegas Bupati Warsubi.
Program ini diajukan saat Pemkab Jombang menghadapi pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp100,2 miliar pada APBN 2026. Kondisi tersebut menuntut efisiensi dan penataan prioritas belanja daerah.
Meski begitu, Pemkab meyakini peningkatan sarana kerja kepala desa tetap diperlukan untuk menjaga mutu pelayanan dasar. (red)













