JOMBANG – Merujuk data sirup (sistem informaai rencanan umum pengadaan) LKPP tahun 2025, diketahui, Bagian Umum Sekdakab Jombang telah menetapkan satu paket bertajuk: Cetak Stempel Bebas Bea Pemkab Jombang.
Paket dengan kode RUP 55662008 ini dilaksanakan secara Pengadaan Langsung (PL) dengan pagu Rp 9.616.500 atau sebut saja Rp 10 juta. Berdasarkan data aplikasi monitoring-evaluasi lokal LKPP, paket ini terjadi kontrak diangka Rp 9.500.000.
Tapi siapa pemenang paket, berapa jumlah stempel yang dibeli, seperti apa spesifikasinya, serta berapa harga satuan stempel, itu belum diketahui. Akibatnya, harga yang dipatok sudah terbilang wajar ataukah kemahalan, itu belum terendus.
Sebab, hingga berita ini ditulis, Senin (17/11), data pada aplikasi monitoring-evaluasi lokal LKPP hanya memunculkan nilai kontrak paket dan tanggal transaksi, tanpa menyebut siapa pemenang paket.
Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan stempel bebas bea Pemkab Jombang? Apakah itu merujuk pada kosakata bebas bea yang selama ini hanya melekat dan menjadi domain tunggal pihak bea cukai?
Sebagaimana peraturan menteri keuangan dan peraturan turunan, yang dimaksud status bebas bea adalah satu keadaan dimana barang yang masuk ke dalam negeri tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Bebas tidak berarti nol pajak atau nol bea masuk. Tapi ini lebih ke soal batasan nilai barang. Untuk barang bawaan pribadi, jika nilai pabean (FOB) tidak lebih dari USD500, maka barang bawaan tidak dikenakan bea masuk.
Untuk barang kiriman, batasan nilai bebas bea masuk adalah FOB USD3 (Rp45 ribu). Di atas nilai tersebut hingga USD1500, akan dikenakan tarif bea masuk flat 7,5%, PPN 12%, dan PPh 0% (untuk nilai tertentu).
Impor barang untuk kepentingan contoh produk, dapat diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.
Juga, barang-barang untuk keperluan pameran, seminar, penelitian, atau bantuan kemanusiaan dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
Untuk kawasan berikat dan toko bebas bea (TBB), ada perlakuan perpajakan khusus yang berlaku untuk barang yang masuk atau keluar dari Kawasan Berikat atau Toko Bebas Bea.
Nah, stempel bebas bea atau penetapan besaran bea masuk itu hanya diterbitkan oleh pihak bea cukai, bukan yang lain. Lalu kenapa Bagian Umum Setdakab Jombang melakukan pengadaan stempel bebas bea?
Meski hanya Rp 10 juta, jika itu bentuk penganggaran ilegal karena Pemkab tidak punya kewenangan menerbitkan stempel bebas bea, tentu resiko kerugian negara tak bisa dihindari. Lantas, apa penjelasan Kabag Umum Pemkab Jombang? (din)













