JOMBANG, KORAN-K com – Dikutip dari Jombangbanget.id – Radar Jombang, sejumlah warga Desa Tapen, Kecamatan Kudu mengeluhkan terkait munculnya polemik status tanah setelah terjadi alih kepemilikan lahan oleh pemerintah desa (Pemdes).
Padahal, di atasnya telah berdiri sejumlah hunian milik warga sejak puluhan tahun.
Mereka mendatangi kantor DPRD Jombang, meminta solusi dan kejelasan terkait status tanah tersebut.
Belasan warga itu difasilitasi Komisi A DPRD Jombang untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) Senin (28/10).
”Kami menerima keluhan masyarakat terkait status tanah yang mereka tempati.
Polemik muncul setelah terjadi alih kepemilikan lahan oleh pemdes,” papar Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto.
Dijelaskan Totok, hasil dari pembahasan wakil rakyat dengan warga Desa Tapen bakal dijadikan bahan untuk bertemu dengan pemerintah desa (Pemdes) setempat.
“Hasil pertemuan hari ini bakal kami jadikan bahan untuk bertemu dengan pemdes. Nantinya, kami pastikan akan mencari kejelasan status tanah yang telah berdiri hunian warga,” jelasnya.
Diakuinya, ada sejumlah metode untuk mencari kejelasan status lahan tadi. Mulai dari meminta keterangan ke kepala desa (kades), serta sekretaris desa (Sekdes).
”Apabila nanti Pemdes Tapen melalui kades maupun sekdes tidak bisa memberikan gambaran secara gamblang, kami pastikan melakukan penelusuran ke BPN.
Sejauh mana riwayat lahan tersebut, sebelum bersertifikat milik desa,” tuturnya.
Dari paparan warga yang mengikuti hearing, mereka mengetahui lahan dimaksud adalah milik pabrik gula.
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang lalu menjadi hak pemdes.
“Sesuai keterangan dan sepengetahuan warga, awalnya tanah tersebut milik pabrik gula. Tapi seiring berjalannya waktu menjadi milik Pemkab Jombang, lalu kini menjadi milik pemdes,” terang Ketua Komisi A.
Ditanya lebih jauh terkait pertemuan dengan Pemdes Tapen, Totok mengaku harus menyesuaikan jadwal. Baik itu antara komisi A, maupun dengan pemerintah desa.
“Terkait pertemuan kami dengan pemdes, kita lihat dulu jadwal. Setelah ketemu waktu yang pas, secepatnya kami agendakan,” pungkas Totok.
Masih di lokasi yang sama, Irwan, warga Desa Tapen mengaku nekat mendirikan bangunan lantaran mengetahui tanah dimaksud tidak bertuan.
Bahkan sebelum mendirikan tempat usaha sekaligus rumah, waktu itu ia sempat pamit ke perangkat desa.
”Sejauh yang kami ketahui tanah tersebut tidak bertuan. Sebelum mendirikan bangunan kami sempat pamit saat itu ke perangkat desa,” ungkapnya.
Saat pamit, lanjutnya, perangkat desa mengatakan tidak bisa memberikan izin maupun mengeluarkan larangan.
Tapi tidak ditampik olehnya, sejak awal berdiri hingga saat ini belum sekalipun ia membayar pajak.
“Oleh perangkat desa dijawab tidak bisa memberikan izin, maupun melarang. Terkait pajak, sejak awal sampai hari ini kami memang belum pernah membayar,” rincinya.
Sejauh yang warga ketahui, apabila ada tanah tanpa pemilik, ada ketentuan bahwa yang menghuni selama 20 tahun bisa mengajukan status kepemilikan.
”Sejauh yang diketahui maupun yang diyakini oleh warga, apabila terdapat status tanah tanpa kepemilikan penghuni selama 20 tahun bisa mengajukan hak.
Inilah kenapa saat menjadi milik pemdes, tidak ada proses yang dilalui,” pungkas Irwan.
Sementara itu, Zaki warga sekitar menambahkan, dirinya belum puas dari hasil hearing tersebut. Hanya saja, dirinya berharap ke depan ada solusi untuk warga. ”Ya kami berharap ada solusi terkait permasalahan ini,” tegasnya. (red)













