JOMBANG, KORAN-K.com – Kecuali banner ukuran raksasa yang berdiri di sejumlah view resmi pusat kota dengan pajangan gambar petahana Hj Munjidah Wahab, seluruh banner calon kandidat yang menyeruak hingga pelosok kampung dipastikan tidak berpajak.
Kepastian itu ditegaskan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jombang, Joko Muji, kepada KORAN-K.com saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (27/6/2024).
“Iya, tidak ada (pajak reklame), “singkat Joko Muji diujung telepon. Menurutnya, banner calon kandidat Bupati yang saat ini memenuhi ruas-ruas jalan umum dan ruang publik di seantero Jombang itu, dipastikan lolos pajak karena terkait kegiatan partai politik.
Lalu bagaimana dengan banner raksasa dengan gambar petahana Hj Munjidah Wahab yang terpanjang di sejumlah titik strategis jalan protokol? “Seharusnya itu resmi dan berpajak. Tinggal dicek saja di perizinan (DPMPTSP), apakah izinnya masih aktif atau sudah mati, “tegas Joko Muji.
Benarkah banner-banner calon kandidat Bupati yang menyeruak hingga pelosok kampung tidak termasuk reklame berbayar? Benarkah ini terkait dengan kegiatan partai politik? Jika iya, bagaimana seharusnya aturan main dijalankan?
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Yauma Sifa, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (27/6/2024), tidak bersedia angkat bicara. Dua kali ponselnya dikontak dan muncul kode berdering, namun tetap saja si empunya ponsel tak bergeming.
Akibatnya, diksi kata “memperkenalkan”, “mempromosikan”, “menganjurkan”, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 6 Perda 21/2010, tidak terjadi peneguhan tafsir dari orang yang dianggap paling paham hukum dilingkup Pemkab Jombang, yaitu Kabag Hukum Yauma Sifa.
Juga, ketentuan pasal 3 ayat 3 huruf e Perda 21/2010 yang menegaskan bahwa tidak termasuk obyek pajak reklame, yaitu kegiatan partai politik yang tidak melibatkan sponsor, juga tidak mendapatkan batasan definisi atau peneguhan tafsir dari Kabag Hukum Pemkab.
“Pertanyaannya, kapan partai politik boleh berkegiatan dengan memanfaatkan ruas jalan dan ruang publik? Apakah boleh dilakukan setiap waktu dan kapan saja? Lalu kenapa ada jadwal kampanye oleh KPU? “sergah Pentolan LSM.
Tidak hanya itu, sambung Pentolan LSM, beberapa banner calon kandidat yang terpajang di ruang publik diketahui tidak memunculkan logo partai politik. Sehingga itu diragukan untuk disebut bagian dari kegiatan partai politik sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat 3 huruf e Perda 21/2010.
Banner calon kandidat Bupati yang tidak melibatkan logo partai diantaranya adalah banner dengan gambar petahana Hj Munjidah Wahab dan Sumrambah. Sedang banner Haji Warsubi, sebagian diketahui melibatkan logo partai Gerindra, dan sebagian yang lain tidak.
“Nah, apakah yang demikian itu bisa disebut bagian dari kegiatan partai politik? Padahal banner-banner tersebut bernuansa mengenalkan, mempromosikan, bahkan menganjurkan, tapi kenapa bisa lolos dari tarif pajak reklame? “sorotnya.
Yang pasti, banner-banner itu akan tetap berdiri ditempatnya hingga batas waktu semau-maunya atau sepuas-puasnya. Sebab, Satpol PP Pemkab Jombang dipastikan tidak akan mengusik, apalagi menertibkan banner-banner tersebut.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan DPMPTSP dan Bapenda, banner-banner tersebut dinyatakan tidak melanggar aturan. Jadi, Satpol PP tidak akan melakukan penertiban, “tegas Supakun, Kabid Gakda Satpol PP Jombang, kepada KORAN-K.com lewat sambungan seluler, Jumat (28/6/2024). (din)













