Example floating
Example floating
Example 728x250
Kasuistik

Soal Kelebihan Bayar Rp 112 Juta, Kepala Dinas PU SDA Pemprov Jatim Belum Bersuara

0
×

Soal Kelebihan Bayar Rp 112 Juta, Kepala Dinas PU SDA Pemprov Jatim Belum Bersuara

Sebarkan artikel ini
Surat Konfirmasi Yang Dilayangkan Koran-K.com Kepada Dinas PU Sumber Daya Air Pemprov Jatim Pada Jumat (26/9/2025) Belum Berbuah Jawaban. (Foto: Koran-K.com)
Example 468x60

SURABAYA   –   Pada 2024 lalu, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI menyebut pelaksanaan proyek pemeliharaan konstruksi oleh UPT PSDA Wilayah Sungai Bondoyudo Baru, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 111.854.500 atau sebut saja Rp 112 juta.

Hingga berita ini ditulis, Selasa (30/9/2025), belum diketahui UPT dibawah kendali Dinas PU Sumber Daya Air Pemprov Jatim ini sudah mengembalikan uang kelebihan bayar ke kas daerah atau belum.

Padahal BPK merekomendir agar uang segera dikembalikan. Tentu, perintah pengembalian dialamatkan kepada UPT PSDA Wilayah Sungai Bondoyudo Baru, karena proyek dikerjakan secara swakelola tipe 1 oleh UPT.

Upaya mendapatkan jawaban melalui surat yang dikirim kepada Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Pemprov Jatim, Baju Trihaksoro, juga belum berbuah penjelasan. Padahal surat dikirim pada hari Jumat (26/9/2025) lalu.

Belum diketahui, kenapa Kepala Dinas PU SDA Pemprov Jatim belum juga memberikan jawban. Padahal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sorot pegiat LSM, seorang Kepala Dinas tidak bisa lepas tangan atas kinerja anak buahnya.

Ia berpandangan, kasus ini tidak bisa sekedar dilihat dari aspek hitam putih soal kelebihan bayar. Tetapi lebih substansi dari itu, tuturnya, adalah soal dugaan kuat adanya mensrea (niat jahat) yang dilakukan pejabat negara secara sistematis dan terorganisir.

“Agak susah diterima nalar kasus kelebihan bayar bisa terjadi. Sebab, perangkat pengawasan proyek sudah disediakan dengan sangat terukur. Atau, ini memang sengaja dilakukan? Yakni kongkalikong sekelompok pejabat untuk mengeruk uang negara? “endusnya.

Karena itu dalam setiap kasus korupsi, tegasnya, pengembalian uang negara tidak akan menghapus tindak pidana kecuali meringankan hukuman. Sebab, niat jahat oleh pejabat negara bakal menjadi ancaman serius bagi tetakelola keuangan negara.

“Iya kalau ketahuan baru dikembalikan ke nagara. Kalau tidak ketahuan? Pertanyaannya, berapa banyak kasus kerugian negara yang dipicu niat jahat para pejabat yang berlanjut ke ranah hukum? Saya pastikan prosentasenya cukup kecil dibanding yang tidak ketahuan, “ujarnya.

Ia pun berencana membawa kasus ini ke ranah hukum setelah mengantongi konfirmasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim. ” Kita tempuh dulu upaya konfimasi ke pihak terkait sebelum langkah hukum diambil, “tegasnya. (din)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *