Example floating
Example floating
Example 728x250
Kasuistik

Proyek Lelang Perumda Tirta Kanjurahan Malang Dilaporkan ke Polda Jatim

0
×

Proyek Lelang Perumda Tirta Kanjurahan Malang Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Sutikno, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS). Foto: Koran-K.com
Example 468x60

SURABAYA   –    Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dilaporkan ke Subdit Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Senin (29/9/2025).

Pelaporan dilakukan, karena FKMS menduga ada tindak pidana korupsi pada pengadaan barang/jasa pengadaan dan pemasangan pipa, aksesoris, serta pelaksanaan pekerjaan sipil senilai Rp. 10,037 miliar tahun anggaran 2025.

“Kami melaporkan dugaan korupsi pada pengadaan dan pemasangan pipa, aksesoris, serta pelaksanaan pekerjaan sipil di Perumda Tirta Kanjuruhan Unit Sumbermanjing Wetan senilai Rp 9,751 Milliar tahun anggaran 2025,” ujar Sutikno, Ketua FKMS, di Mapolda Jatim.

Pria yang biasa disapa Tikno ini menerangkan, pada proses pengadaan barang dan jasa yang pengumuman pemenannya dilakukan pada 16 Mei 2025 itu diduga menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Perumda Tirta Kanjuruhan.

“Dimana dalam pengadaan seharusnya ada minimal 3 penawar, tapi praktiknya hanya ada 1 penawar saja, dan itu langsung dimenangkan,” tuturnya.

Praktik seperti ini, tegas Sutikno disinyalir melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2019 terkait Prinsip Pengadaan yaitu efisiensi, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, akuntabel,” ujarnya.

Tikno menerangkan, prinsip etisnya yakni melaksanakan tugas secara tertib, bekerja secara profesional dan mandiri, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak secara langsung, menerima dan bertanggungjawab, menghindari dan mencegah terjadinya pertetantangan kepentingan para pihak, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Dan tidak menerima atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah (uang),” tegasnya.

Tikno juga mengendus dugaan penyimpangan yang dipertontonkan oleh panitia lelang. Dimana, pengumuman lelang diduga sengaja dilakukan mendekati penutupan pendaftaran.

“Siapa pun (kontraktor) tidak bisa ikut lelang kalau mendekati penutupan pihak panitia baru membuka pengumuman. Kecuali kontraktor itu punya ordal (orang dalam) di Perumda Tirta Kanjuruhan,” ujarnya.

Tikno menambahkan, pola seperti ini juga terjadi pada pengadaan yang sedang berlangsung saat ini, yaitu Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi dan Aksesoris serta Pelaksanaan pekerjaan sipil di Desa Girimulyo, Sindurejo, dan Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Perumda Tirita Kanjuruhan Unit Sumbemanjing Wetan.

Dalam dokumen disebutkan, pekerjaan ini diumumkan tanggal 23 September 2025. Namun, diduga pengumuman lelang baru diunggah di webset perumdatirtakanjuruhan.com sekitar tanggal 25 September 2025.

Hal itu terjadi setelah informasi adanya lelang tersebut bocor ke sejumlah rekanan. Bahkan sempat ada seorang rekanan menanyakan langsung kepada pihak panitia tapi keterangan yang muncul menyebut tidak ada lelang.

Namun saat rekanan menunjukkan bukti adanya penumuman lelang nomor: 09/ond/pokja/ULP/IX/2025, baru seorang rekanan membenarkan bila saat ini pihak panitia melakukan proses lalang Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi dan Aksesoris serta Pelaksanaan pekerjaan sipil di Desa Girimulyo, Sindurejo, dan Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Perumda Tirita Kanjuruhan Unit Sumbemanjing Wetan tersebut.

Anehnya, diluar beredar informasi, bahwa seorang panitia lelang bernama Roqi menyebut lelang hanya bisa diikuti oleh rekanan yang sudah terdaftar dan terupdate di Perumda Tirta Kanjuruhan.

“Saat ini pengadaan dengan nilai Rp 7 milliar itu sedang berlangsung dan menggunakan pola yang sama dengan lelang sebelumnya (Rp. 9,7 miliar). Kami menduga PT Hesco yang akan memenangkan lelang kali ini, “.

“Selain itu, dugaan pemecahan paket juga menguat, sebab lokasi proyek menunjuk titik yang sama dengan proyek bulan Mei. Pertanyaannya, kenapa tidak disatukan? soalnya pasti Hesco nggak akan bisa ikut karena pengalaman tahun 2024 lalu hanya mengerjakan paket sebasar Rp 3 miliar,” jelas Tikno.

Masih dilokasi Mapolda Jatim, Sutikno lantas menunjukkan Surat Tanda Terima dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Nomor Surat : 645.91/SK-FKMS-IX-2025, tertanggal 29 September 2025, perihal Pengaduan Korupsi Perumda Tirta Kanjuruhan Malang.

Sementara itu, pihak Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang saat dikonfirmasi Siginews.com melalui sambungan telepon pada Kamis (29/9/2025) pukul 12.40 Wib, belum memberikan respon. (din)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *