Example floating
Example floating
Kasuistik

Pengadaan Seragam Sekolah Disdikbud Pasuruan Picu Kerugian Negara Rp 878 Juta ‎

0
×

Pengadaan Seragam Sekolah Disdikbud Pasuruan Picu Kerugian Negara Rp 878 Juta ‎

Sebarkan artikel ini
Etalase Katalog CV Menara Mas Kita Tahun 2024/Gambar: Dokumen Katalog

PASURUAN KOTA  –   Padahal total kontrak paket hanya Rp 2.401.862.400. Dengan demikian, 37 persen atau sepertiga lebih dari nilai kontrak diduga menguap entah kemana. Padahal itu duit negara.

Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2024. Tepatnya, menyasar 2 paket pengadaan kain seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan. Tercatat, paket ini dilaksanakan secara epurchasing (katalog).

Yaitu pengadaan kain seragam sekolah untuk siswa SD/MI senilai pagu Rp 1.188.475.000 dengan kontrak sebesar Rp 1.185.696.000, serta pengadaan kain seragam sekolah siswa SMP/MTs senilai pagu Rp 1.219.300.000 dan kontrak diangka Rp 1.216.166.400.

Merujuk data monitoring LKPP terkait pelaksanaan epurchasing katalog, kedua paket terjadi transaksi secara bersamaan yaitu pada 2 Agustus 2024 dan keduanya dimenangkan oleh CV Menara Mas Kita.

Pada pengadaan itu, jumlah bahan kain seragam untuk siswa SD/MI mencapai 21.480 potong dan jumlah bahan kain seragam untuk siswa SMP/MTs adalah 22.032 potong. Baik untuk SMP maupun SD, kedua kain dipatok diharga yang sama yaitu Rp 55.200 per potong.

Pertanyaannya, apakah harga segitu terbilang wajar ataukah kemahalan? Merujuk data etalase katalog tahun 2024, diketahui CV Menara Mas Kita hanya menjual kain seragam sekolah berbahan polyester 100 persen.

Koran-K.com telah melakukan survey harga kain di 3 kota antaralain Jombang, Surabaya, dan Sidoarjo. Harga eceran kain polyester termurah ditemukan di toko Lambang Jaya jalan Gajah Mada Kota Sidoarjo, yaitu Rp 25.500 per potong (engkok 150 cm).

‎Berdasarkan ketentuan berlaku, yang dimaksud harga satuan adalah harga inklud barang yang dibentuk oleh sejumlah komponen. Antaralain harga produk (kain), ditambah pajak 11 persen, ditambah keuntungan 15 persen (maksimal), serta ditambah biaya umum 10 persen.

‎Dengan demikian harga satuan kain polyester adalah harga kain per potong yaitu Rp 25.500, ditambah pajak 11 persen yaitu Rp 2.805, ditambah keuntungan 15 persen yaitu Rp 3.825, serta ditambah biaya lain-lain 10 persen yaitu Rp 2.550.

‎Maka, harga satuan kain polyester adalah Rp 34.680 atau dibulatkan menjadi Rp 35 ribu per potong. Dengan demikian, harga yang dipatok Disdikbud Kota Pasuruan terjadi selisih sebesar Rp 20.200 per potong. Dengan jumlah kain sebanyak 43.512 potong, maka dugaan kerugian negara tembus Rp 878.942.400.

‎Lantas, apa dasar Disdikbud Kota Pasuruan menetapkan harga satuan kain polyester sebesar Rp 55.200 per potong (engkok 120 cm)? Padahal pada tahun yang sama, Disdikbud Jombang mematok kain tersebut diharga Rp 39.000 per engkok 120 cm.

Hingga berita ini ditulis, Kamis (18/12/2025), surat konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan pada 15 Oktober 2025 lalu, belum berbuah jawaban. (din)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *