Example floating
Example floating
Kasuistik

Pengadaan Barang Senilai Rp 8,7 Milyar Diduga Sarat Praktik Korupsi

0
×

Pengadaan Barang Senilai Rp 8,7 Milyar Diduga Sarat Praktik Korupsi

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Menu Milik Pemenang Yang Namanya Muncul Dalam Lapak Katalog Versi 6//Foto: Dokumen Katalog

SIDOARJO   –   Paket pengadaan barang salah satu OPD Pemkab Sidoarjo tahun 2025 terendus melanggar hukum. Sebab, dari 32 pemenang, 12 diantaranya diduga tidak layak administrasi atau tidak sah sebagai peserta.

Merujuk data sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan) LKPP tahun 2025, paket dengan kode rup 54091385 yang dipagu sebesar Rp 8,7 milyar ini tercatat dilaksanakan secara epurchasing (katalog).

Epurchasing berarti seluruh proses pemilihan penyedia dilaksanakan secara elektronik. Dengan demikian, untuk seorang penyedia layak dipilih sebagai pemenang, minimal dia sudah terdaftar di etalasae katalog versi 6.

Nah, 12 penyedia yang dinyatakan menang dalam dalam proses pemilihan itu diantaranya adalah Dapur Bu Eni, Dapur Ainul Yaqin, Dapur 2N, Dapur Aura, Dapur Mama Alfian, Dapoer Irma, Dapur Mama Fara, Dapur Bima Sidoarjo, Umik Nanin Catering, dan Araya Catering.

“Masalahnya, nama-nama tersebut tidak muncul dalam lapak etalase katalog versi 6 atau dengan kata lain tidak terdaftar sebagai peserta. Tapi kenapa mereka bisa memenangi paket? Ini kan konyol, “sorot Sumber berlatar pegiat LSM.

Ia menuturkan, apapun alasannya, pola epurchasing seperti ini dipastikan tidak sah karena yang menang bukan peserta resmi. “Maka praktik seperti itu layak disebut korupsi karena terbukti uang negara digunakan dengan menabrak mekanisme, “tegasnya.

Merujuk data transaksi katalog tahun 2025, total nilai kontrak untuk 12 penyedia tembus Rp 1 milyar lebih. Diantaranya kontrak Dapoer Irma Rp 101.250.000, Dapur Mama Fara Rp 117 juta, Dapur 2N Rp 20.250.000, Dapur Bima Sidoarjo Rp 22.050.000, dan Dapur Mama Alfian Rp 101.250.000.

Juga, Dapur Aura Rp 18.900.000, Dapur Mama Fara Rp 23.400.000, Dapur 2N Rp 101.250.000, Dapur Bu Eni Rp 76.500.000, Dapoer Irma Rp 20.250.000, Dapur Mama Alfian Rp 20.250.000, Dapur Bu Eni Rp 15.300.000, Dapur Bima Sidoarjo Rp 110.250.000, serta Dapur Aura Rp 101.250.000.

Beberapa penyedia yang tidak menggunakan nama “Dapur” juga tercatat memenangi paket meski terindikasi kuat tidak terdaftar dalam lapak katalog versi 6. Sebut saja, misalnya, Umik Nanin Catering, Araya Catering, Zainul Arifin, dan beberapa yang lain.

“Pertanyaannya, transaksi katalog senilai Rp 1 milyar lebih yang terindikasi tidak sah atu ilegal ini bagaimana dengan status hukumnya? Apakah itu pyur korupsi? Saya kira hanya APH yang punya domain untuk menentukannya, “tambah Sumber.

Kepala Dinas dan Kepala Bidang yang di konfirmasi soal ini belum bisa memberikan bantahan secara terukur, Rabu (25/2/2025). Upaya untuk mempertemukan dengan Pejabat Pembuat Komitmen juga belum direalisasi hingga hari ini.

Lantas, berapa sebenarnya harga kontrak (harga satuan) per porsi makanan? Sudahkah harga makanan tervalidasi kualitasnya? Benarkah penyedia menerima hak sesuai porsi dan tidak terjadi pemotongan? Koran-K.com akan mengulasnya secara bersambung. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *