MOJOKERTO – Pelaksanaan paket katalog (epurchasing) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto 2026 nampaknya memantik tanya. Sebab, paket pengadaan bahan aspal senilai kontrak Rp 6.392.787.482 ternyata dimenangi penyedia asal Lamongan.
Tentu, tidak ada masalah dengan status pemenang yang berasal dari luar Mojokerto. Hanya pertanyaannya, apa benar penyedia lokal tidak ada yang layak dipilih. Jika benar itu yang terjadi, bukti apa yang bisa disodorkan atau bisa menjelaskannya ke publik?
Padahal, dalam pelaksanaan paket katalog (epurchasing), metode mini kompetisi tidak bisa dihindari. Mini kompetisi berarti semua penyedia katalog dengan kemapuan setara (kualifikasi, spesfikasi, dan performa) wajib dinego untuk mendapatkan harga terbaik (termurah).
Nah, apakah mekanisme ini sudah dipenuhi oleh Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto? Jika iya, siapa saja penyedia bahan aspal selain pemenang yang sudah dinego? Ataukah, negoisasi harga hanya dilakukan kepada pemenang saja?
Terhadap pertanyaan ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Henri Surya, menegaskan bahwa yang dinego hanya pemenang karena sistem ekatalog LKPP tidak memungkinkan dilakukan nego kepada lebih dari satu penyedia.
“Kemampuan penyedia sudah dirangking oleh LKPP. Masalahnya, setelah penyedia dengan rangking tertinggi kita nego, yang terjadi, penyedia berikutnya tidak bisa lagi diakses. Dengan demikian, yang dinego hanya satu penyedia, bukan banyak penyedia. Begitulah sistem katalog LKPP bekerja, “tegas Henri lewat sambungan seluler, Kamis (29/10/2026).
Dari pernyataan ini, Henri seolah ingin menegaskan, bahwa terpilihnya pemenang yang tidak berbasis perbandingan dengan kemampuan penyedia lain atau dengan kata lain mekanisme mini kompetisi tidak terjadi, itu bukan salah OPD atau PPK tapi karena sistem.
Lalu apa yang dimaksud dengan rangking atau skor penyedia? Beberapa regulasi menyebut, itu adalah hal detail tentang performa penyedia mulai aspek kualifikasi, spesifikasi, track record, termasuk soal nilai TKDN. Nah, terkait TKDN, apakah pemenang mengantongi poin tertinggi?
Merujuk profil produk pada etalase katalog LKPP 2026, pemenang paket yaitu PT Cahaya Indah Madya Pratama asal Lamongan tercatat menyediakan produk HRS-WC dengan nilai TKDN 40.44 dan Emulsi CSS dengan nilai TKDN 40.26 serta TKDN + BMP 52.46.
Artinya, kalau sekedar nilai TKDN – BMP, etalase katalog menyediakan banyak penyedia dengan nilai lebih tinggi dari itu. Sebut saja misalnya PT Ketahana Aspal Indonesia dengan TKDN 58.2 dan TKDN + BBM 58.20, PT Bumindo Sakti dengan TKDN 53.44 dan TKDN + BMP 53.44, serta PT Poncoredjo asal Jombang dengan TKDN 45.09 dan TKDN – BMP 45.09.
Yang menarik, di Mojokerto sendiri, ternyata ada PT Trijaya Adymix dengan AMP milik sendiri dengan nilai TKDN 58.62 dan TKDN + BMP 58.62. Itu pun hanya dibandrol Rp 1.625.000 per ton, sedang HRS-WC milik PT Cahaya Indah Madya Pratama dibandrol Rp 1.750.803 per ton.
Pertanyaannya, kenapa PT Trijaya Adymix tidak lebih unggul dari PT Cahaya Indah Madya Pratama dalam hal rangking atau skor penyedia? Bisa jadi ada hal lain diluar TKDN yang membuat PT Trijaya Adymix kalah skor. Tapi hal lain apa? Bisakah Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto menunjukkan itu?
Disisi lain, Henri Surya menegaskan, bahwa material yang dibeli dari PT Cahaya Indah Madya Pratama adalah HRS-WC dan Emulsi CSS. Tapi berapa volume dan harga satuan masing-masing item, sampai berita ini ditayangkan, Henri Surya enggan menyebutkan angkanya.
Pertanyaannya, benarkah harga yang dipatok sudah terbilang wajar? Juga, benarkah PT Cahaya Indah Madya Pratama menempati rangking pertama dalam daftar skor penyedia LKPP? Koran-K.com akan mengulas itu pada edisi berikutnya. (din)













