Example floating
Example floating
Laporan Utama

Menyisir Kekalahan Pemkab di Panggung PTUN (2): KASUS GEREJA TIDAK MUNCUL DI PERSIDANGAN

0
×

Menyisir Kekalahan Pemkab di Panggung PTUN (2): KASUS GEREJA TIDAK MUNCUL DI PERSIDANGAN

Sebarkan artikel ini
Nampak Jemaat Gereja Sembahyang Minggu di Emperan Ruko Simpang Tiga. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.com   –   Padahal itu penting diungkap sebagai fakta hukum bahwa peruntukan ruko simpang tiga telah dibelokkan. Dari fakta itu, SHGB ruko bisa dibatalkan demi hukum.

Sebagaimana pendapat hakim dalam pertimbangan hukum pokok perkara segi substansif, pengosongan ruko simpang tiga dianggap keliru karena seharusnya SHGB diperpanjang dan bukan malah mengusir penghuni.

Pendapat ini didasarkan pada ketentuan pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomer 40 Tahun 1996.

Yakni, (huruf a) masih dipergunakan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak, (huruf b) syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik, (huruf C) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, (huruf d) masih sesuai dengan tata ruang wilayah.

Sampai di titik ini, tutur pegiat LSM, pendapat hakim soal prilaku pemegang HGB yang terbilang baik dan karenanya berhak mendapatkan perpanjangan HGB, cukup masuk akal.

Sebab, tegasnya, fakta lapangan menjelaskan bahwa sampai hari ini bangunan ruko simpang tiga tidak berubah dari bentuk awal atau sejak berdiri 28 tahun yang lalu.

Namun, sambungnya, jika rangkaian peristiwa yang terjadi di komplek ruko simpang tiga dikaitkan dengan ketentuan pasal 35 ayat 1 huruf b angka 2 PP 40/1996, maka sebagian SHGB ruko dapat dibatalkan demi hukum.

Pasal ini menegaskan, bahwa HGB dapat dibatalkan sebelum jangka waktu berakhir karena pemegang hak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ketentuan pasal 30, pasal 31, dan pasal 32.

Sedang pasal 30 huruf b PP 40/1996 menegaskan, pemegang HGB wajib menggunakannya sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya.

Pertanyaan besarnya adalah, kata pegiat LSM, kenapa dalam komplek ruko ada unit yang difungsikan sebagai gereja atau tempat peribadatan? Bukankah hal ini sudah melanggar peruntukan?

“Berdasarkan fakta ini (ruko difungsikan sebagai gereja), maka pendapat hakim soal prilaku pemegang HGB sudah sesuai ketentuan pasal 26 PP 40/1996 harusnya terbantahkan, “tegasnya.

Sayangnya, tutur dia, fakta ini tidak muncul dalam persidangan sehingga hakim berteguh bahwa ketentuan pasal 26 ayat 1 PP 40/1996 terpenuhi dan karenanya pemegang HGB berhak mendapat perpanjangan.

Sebagaimana peristiwa tercatat, puluhan jemaat gereja yang dipimpin pendeta Heri Soesanto diketahui tiba-tiba melakukan Sembahyang Minggu di emperan ruko simpang tiga.

Peristiwa terjadi, karena seluruh unit ruko simpang tiga ditutup paksa oleh Pemkab Jombang. Peristiwa ini bahkan berlangsung dramatis dengan bumbu narasi kelompok minoritas teraniaya yang disebarluaskan di medsos. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *