JOMBANG, KORAN-K.com – Pada 1996 lalu, Pemkab Jombang tercatat telah melakukan perikatan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan ruko simpang tiga dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Bentuk kerjasama tertuang dalam perjanjian yang pada intinya adalah, Pemkab sebagai penyedia lahan, sedang pihak ketiga yang membangun ruko. Sebagai konpensasi, pihak ketiga berhak atas pengelolaan ruko selama 20 tahun atau hingga tahun 2016.
Singkat kata, ruko akhirnya terbangun dan BPN menerbitkan SHGB sejumlah unit ruko. Umur SHGB dipatok 20 tahun. Itu, merujuk pada perjanjian tahun 1996. Dimana sebagai pemilik lahan (SHPL), Pemkab hanya membatasi kerjasama selama 20 tahun saja.
Pada 2016, atau pada saat umur kerjasama 20 tahun telah habis, tercatat SHGB tidak lagi diperpanjang. Dan itu berlangsung sampai hari ini. Dengan demikian, sekalipun fisik SHGB masih ada, tetapi secara fungsi dipastikan tidak berlaku alias SHGB tidak lebih hanya seonggok kertas sampah.
Dari perjalanan panjang itu, akhirnya muncul 2 poin penting. Yakni SHGB ruko simpang tiga (atas nama siapa pun) dipastikan tidak berlaku, juga perjanjian 1996 dipastikan coid. Dengan kata lain, hari ini, kedua dokumen hanyalah penggalan cerita masa lalu atau segores kutipan sejarah belaka.
Kondisi ini berarti, sejak 2017, aset ruko simpang tiga (tanah dan bangunan) dipastikan sah menjadi milik Pemkab. Tidak dalam bentuk SHGB, tetapi dalam kemasan SHPL. Itu sesuai semangat perjanjian tahun 1996. Dan itu klir. BPN mengakui itu, Kejaksaan juga berpandangan serupa.
Tiba-tiba Heri Susanto berdalih lain. Ia menolak SHGB ruko disebut telah berakhir. Salah satu alasannya, karena perolehannya didapat dengan cara jual beli. Sehingga ia menyetarakan itu dengan hak milik. Mungkin dia lupa bahwa SHGB ada umurnya, tapi disinilah pangkal persoalan dimulai.
Untuk mempertahankan pendapatnya, Hari Susanto menempuh upaya hukum di PN Jombang dengan tekanan pembatalan 4 dokumen penting sekaligus. Yakni perjanjian tahun 1996, SHGB yang hanya 20 tahun, rekom Pansus DPRD, serta surat sewa terbitan Pemkab tahun 2022.
Waktu itu, dikubu Pemkab Jombang, Bupati Munjidah Wahab tercatat sebagai Tergugat I, kemudian Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi sebagai Tergugat II, serta Kepala ATR/BPN Jombang sebagai Tergugat III.
Hasilnya nol besar. PN Jombang menolak seluruh permohonan. Dan Heri tidak melakukan upaya hukum banding. Dengan demikian kondisi tetap tidak berubah alias kembali ke laptop, yaitu kepemilikan Pemkab atas aset ruko simpang tiga dipastikan sah.
Namun, persoalan tidak berhenti disini. Mengetahui gugatan Heri Susanto kalah di PN Jombang, para penghuni ruko berbondong membayar sewa ruko ke Pemkab. Itu untuk periode 2017 – 2021. Tapi tidak lunas. Hanya terkumpul Rp 800-an juta dari Rp 5 milyar tanggungan.
Heri Susanto tetap menolak melakukan pelunasan sewa. Ia hanya membayar Rp 5 juta per unit, dengan dalih untuk sewa tanah saja. Sedang untuk bangunan rukonya, ia mengklaim itu menjadi miliknya berdasarkan bukti SHGB yang ia kantongi. (din/Bersambung)













