Example floating
Example floating
Example 728x250
Kasuistik

LSM GeNaH Menangi Perkara di Sidang KIP

0
×

LSM GeNaH Menangi Perkara di Sidang KIP

Sebarkan artikel ini
Hendro Suprasetyo (Baju Krem), Dalam Sidang Komisi Informasi Publik di Surabaya, Rabu (30/7/2025).//Foto: Koran-K.com.
Example 468x60

JOMBANG   –   Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur akhirnya mengabulkan permohonan LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebad) atas sengketa informasi dengan Pemerintah Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Rabu (30/7/2025).

Ketuk palu ini sekaligus mengakhiri proses persidangan yang sudah berlangsung lebih dari 2 bulan. Dengan putusan ini, maka seluruh tindakan LSM GeNah atas perkara ini dinyatakan benar secara hukum.

Tindakan dimaksud adalah permintaan LSM GeNaH kepada Pemerintahan Desa Ngrimbi agar bersikap terbuka terhadap pengelolaan hasil sewa aset desa dalam hal ini tanah bengkok.

Terutama, terkait rincian harga sewa, dokumen perjanjian sewa, SK Kepala Desa soal penetapan harga sewa, SK Kepala Desa soal penetapan hasil survey harga sewa, serta bukti transfer dari penyewa ke rekening kas desa.

Sebagaimana paparan argumen yang muncul dalam persidangan, LSM GeNaH melakukan ini tidak lain adalah untuk mendorong terwujudnya Pemerintahan Desa yang bersih dan berwibawa, serta terhindar dari segala praktik yang mengarah pada delik korupsi.

“Selain penting sebagai pendulang PAD Desa, transparansi pengelolaan hasil sewa tanah bengkok juga penting sebagai wujud pemerintahan desa yang bersih. Bayangkan, jika 302 desa di Jombang tidak tertib administrasi soal ini, apa yang terjadi? “tegas Hendro Suprasetyo, Ketua LSM GeNaH, menjelaskan tujuannya melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Sebagai kronologis, tutur Hendro, beberapa desa yang dimintai data soal hasil sewa tanah bengkok terutama untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, banyak yang memilih tidak memenuhi permintaan dengan berbagai dalih dan beragam alasan pembenar.

Salah satunya adalah desa Ngrimbi kecamatan Bareng. Padahal dalam pandangan LSM GeNaH, tegas Hendro, data dimaksud bukanlah ketegori data privat sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan kata lain, sambung Hendro, Pemerintah Desa tidak berhak menolak setiap permintaan data yang menurut Undang-undang disebut sebagai kategori informasi publik.

“Karena data sewa tanah bengkok desa masuk kategori informasi publik, maka gugatan ini kita layangkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat luas khususnya pihak pemerintahan desa, “tandas Hendro.

Dan pada Rabu kemarin (30/7/2025), Majelis Komisioner KIP Jawa Timur telah mengabulkan permohonan LSM GeNaH melalui putusan Nomer 012/III/KI-Prov Jatim-PS/2025.

Pada putusan itu, salah satu amar berbunyi Pemerintah Desa Ngrimbi diperintahkan agar memberi akses seluas-luasnya kepada LSM GeNaH untuk mendapatkan data sewa tanah bengkok desa.

Sebelum sidang sengketa informasi ditutup, Ketua Mejelis Komisioner menegaskan bahwa setelah 14 hari sejak palu diketok, putusan ini bersifat inkraht. Setelah itu, pengabaian terhadap putusan ini adalah pidana. (din)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *