Example floating
Example floating
Example 728x250
Laporan Utama

Dibalik Byarper Lampu PJU Jombang (13): Dugaan Korupsi 31 Milyar Dilaporkan ke Kejati

0
×

Dibalik Byarper Lampu PJU Jombang (13): Dugaan Korupsi 31 Milyar Dilaporkan ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Sutikno, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Menujukkan Bukti Tanda Terima Dumas Dari PTSP Kejati Jatim. (Foto: Koran-K.com)
Example 468x60

JOMBANG   –   Tak kunjung ada titik terang, polemik besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diperoleh Pemkab Jombang tahun anggaran 2024 akhirnya dibawa ke ranah hukum, Jumat (15/8/2025).

Sutikno, Ketua FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil), memilih melayangkan dumas ke Kejaksaan Tinggi Jatim setelah upaya menunggu klarifikasi dari pihak terkait terutama PLN, tidak membuahkan hasil.

Praktis, sampai hari ini, angka perolehan PPJ 2024 masih misterius. Pemkab menyebut angka Rp 85 milyar. Sementara data BPS menyodorkan 2 angka, yakni (minimal) Rp 116 milyar dan bahkan Rp 129 milyar.

Pemkab selaku pengelola pajak mengaku tidak tahu darimana PLN mematok angka Rp 85 milyar. Pemkab juga tidak bisa membantah atau sedikitnya memberikan koreksi, ketika angka Rp 116 disodorkan.

PLN sebagai pihak yang menampung duit masyarakat Jombang untuk pembayaran PPJ juga memilih diam ketika ditanya soal angka yang disetor ke Pemkab hanya sebesar Rp 85 milyar.

Sutikno Saat Menyerahkan Dumas Kepada Petugas PTSP Kejati Jatim, Jumat (15/8/2025)//Foto: Koran-K.com

Juga, PLN tetap bergeming, ketika data penjualan listrik tahun 2024 yang disetor ke BPS (Badan Pusat Statistik) berujung hasil hitung diangka Rp 116 milyar dan juga Rp 129 milyar.

Angka Rp 116 milyar didasarkan pada penghitungan dengan menggunakan tarif listrik terendah yaitu Rp 1.352 per kWh, sedang angka Rp 129 milyar merujuk pada tarif listrik normal.

Tarif listrik terendah sengaja dijadikan pembanding, untuk memastikan bahwa meski menggunakan tarif listrik terendah sekalipun, hasil hitung PPJ 2024 bukanlah Rp 85 milyar tetapi minimal Rp 116 milyar.

Karena tidak satu pun pihak berani memastikan berapa sebenarnya angka PPJ 2024, maka selisih hitung PPJ sebesar Rp 31 hingga Rp 44 milyar bukan saja menjadi perdebatan, tetapi terancam menguap bahkan bisa menjadi kerugian negara.

Sutikno mengaku heran melihat sikap PLN dan Pemkab yang tidak mampu membuat urusan menjadi terang-benderang. Ia pun melihat ada misteri besar yang membuat kasus ini tidak mudah diungkap.

Padahal permasalahannya sederhana, sergah Sutikno, tapi kenapa Pemkab tidak ada upaya untuk membuatnya menjadi terang dengan cara mempertanyakan selisih angka ke PLN? Padahal permasalahannya sederhana, tapi kenapa PLN lebih memilih sikap diam?

Dari sekian alasan itu, Sutikno akhirnya memilih membawa dugaan kasus ke Kejati Jatim. “Kita percayakan saja kepada penegak hukum untuk mengurai semuanya, “tegas Sutikno seraya mengaku akan terus mengawal proses hukum di Kejati Jatim.

Dumas FKMS Nomer 652.91/SK-FKMS/VII/2025 yang diterima petugas PTSP Kejati Jatim pada pukul 13.20 itu menyasar beberapa pihak sebagai teradu. Antaralain Kepala PLN UP 3 Mojokerto, Bupati Jombang, serta beberapa pihak terkait.

Dua Pj Bupati Jombang serta eks Bupati Jombang Munjidah Wahab juga turut diadukan. Sebab, kasus ini disinyalir tidak terjadi pada 2024 saja, tetapi hampir setiap tahun termasuk tahun 2025. (din)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *