Example floating
Example floating
Laporan Utama

Mengawal Janji Kasi Pidsus Kejari Jombang (6): SEKILAS TENTANG PANGGUNG “KARTOLOAN” (2)

0
×

Mengawal Janji Kasi Pidsus Kejari Jombang (6): SEKILAS TENTANG PANGGUNG “KARTOLOAN” (2)

Sebarkan artikel ini
Kartolo Manggung. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Tidak hanya itu, keputusan Pemkab yang tidak memperpanjang usia SHGB juga dinilai bentuk tindakan wanprestasi terhadap perjanjian tahun 1996. Bisa jadi itu masuk akal, tapi bisa juga itu hanya klaim sepihak. 

Apapun itu, jika benar ada pengingkaran, sampai hari ini pasal wanprestasi tidak pernah disodorkan ke meja hijau. Lagi pula, bukankah itu sudah terwakili oleh gugatan pembatalan perjanjian tahun1996 di PN Jombang yang berujung keok itu?

Jadi percuma saja topik wanprestasi dimunculkan. Toh, SHGB sudah mati. Dan ruang untuk diperpanjang sudah tertutup oleh uzurnya waktu. Peluang itu hanya sekali saja, yaitu pada 2015. Dan itu tidak diambil. Maka perdebatan soal SHGB sudah selesai di tahun 2016.

Dari situasi tersebut, sebenarnya, posisi hukum Heri Susanto dan penghuni ruko simpang tiga yang lain tidak benar-benar kuat. Justru, yang membuat mereka kuat adalah sikap Pemkab yang selalu gamang. Akibatnya, perlawanan penghuni ruko mendapatkan ruangnya. 

Pentolan Aliansi LSM Jombang menyebut, kasus ini tidak perlu berlarut jika saja Pemkab sanggup memainkan kalkulasi dengan cermat. Pada saat gugatan penghuni ruko di PN Jombang berujung rontok, seharusnya itu dibaca sebagai jalan lapang untuk mengambil paksa aset ruko.

Pentolan Aliansi LSM Jombang melihat, jika opsi itu diambil, resiko terburuk yang mungkin terjadi hanyalah sebentuk gugatan hukum. Dan itu bagus. Sebab, panggung polemik akhirnya bergeser dari wilayah horisontal ke wilayah meja hijau. 

Itu, berarti menyederhanakan persoalan menjadi hanya satu wajah saja, yaitu urusan peradilan. Sehingga persoalan tidak lagi kompleks seperti yang terjadi hari ini. Yang pasti, poin besar dari opsi pengambilan paksa ini adalah aset ruko bisa dikuasai kembali. 

Juga, jika benar pengambilan paksa aset ruko berujung gugatan oleh penghuni, memangnya sekuat apa mereka di meja hijau? Sebab, pada hakekatnya, kekuatan terbesar penghuni ruko sudah ditumpahkan di PN Jombang yang berakhir keok itu.

Lebih dari itu, sentil Pentolan LSM, Pemkab keliru jika cara padangnya bercorak personal. Pemkab itu negara. Pemkab mengantongi seluruh instrumen. Uang. SDM. Pasukan. Forkopimda. Belanja ahli. Kulakan pengacara hebat, bila perlu. Dan itu sah dalam bingkai penyelematan aset negara.

Tapi, tetap saja kegamangan menyelimuti. Salah satunya, Pemkab masih ingin persuasif dengan harapan penghuni bersedia melunasi sewa ruko sebagaimana angka yang dipatok BPK. Hasilnya? Justru hal itu semakin membuat tunggakan PAD kian menggunung.

Padahal, sergah Pentolan LSM, Pemkab tidak perlu sebeban itu jika opsi peradilan yang diambil. Sebab, jika tindakan penghuni terbukti salah dimata peradilan, maka beban PAD sebagaimana disebut BPK tidak lagi menjadi tanggungjawab Pemkab, karena sudah dijarah penghuni. 

Puncaknya, kegamangan itu masih dipertontonkan saat aksi penutupan ruko dilakukan. Tercatat, sejumlah unit ruko ‘milik” Heri Susanto sama sekali tidak tersentuh. Bahkan sampai hari ini. Entah karena alasan apa. Sementara, ruko-ruko lain dengan mudah ditutup seperti membunuh lalat di meja makan. (din/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *