JOMBANG, KORAN-K.com – Sempat sunyi dalam beberapa waktu. Tiba-tiba muncul satu tajuk dari salah satu media mainstream tentang dugaan pidana baru pada pergulatan kasus ruko simpang tiga, Kamis (14/3/2024).
Disebutkan, Kasi Intel Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan menegaskan ada kerjasama diduga ilegal antara penghuni ruko dengan pihak ketiga. Poinnya, dugaan pidana muncul, karena perikatan tersebut melibatkan SHGB ruko yang sudah habis masa berlaku.
Namun, apa dan siapa yang dimaksud, semua masih gelap. Belum dibuka. Pembuat berita pun meraba-raba. Analisanya mengarah pada SHGB yang mungkin dijadikan agunan, atau penghuni menyewakan ruko kepada pihak ketiga tanpa seizin Pemkab selaku pemilik aset.
Entahlah. Hanya, yang menarik, pada narasi berita muncul statemen bahwa surat panggilan untuk pihak ketiga sudah dilayangkan sembari menunggu hasil audit (kerugian negara oleh auditor eksternal) rampung.
“Jadi memang sampai hari ini, kami masih melakukan penyidikan. Selain menunggu hasil audit, penyidik mendapatkan temuan baru dalam kasus ini, “terang Kasi Intel Kejari Jombang sebagaimana dilansir Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (12/3/2024).
Deny menyebut penyidik sudah mengantongi identitas para pihak. “Panggilan sudah dilayangkan. Kita akan mintai keterangan termasuk akan mengkroscek lagi besaran kerjasama yang diduga ilegal itu, “papar juru bicara Kejari Jombang ini.
Melihat itu, seorang pegiat LSM mengaku angkat topi atas kinerja penyidik Kejari Jombang dalam mengeksplorasi kasus ruko simpang tiga.
Menurutnya, klaim soal fakta baru tersebut merupakan bentuk pengembangan dan pengayaan perspektif dalam penangan sebuah perkara.
Hanya masalahnya, tegas pentolan LSM, jangan kemudian klaim tentang fakta baru tersebut malah menggeser substansi kasus yang sesungguhnya, atau sedikitnya membuatnya menjadi kabur.
Substansi yang ia dimaksud adalah soal dimensi penyerobotan aset ruko simpang tiga oleh penghuni ruko yang berujung Pemkab Jombang terjebak dalam beban besar karena harus menanggung piutang PAD sebesar Rp 5 milyar lebih.
“Substansi kasus atau perkara inti itu adalah apakah tindakan penghuni ruko yang diduga kuat menyerobot aset Pemkab itu dinyatakan sebagai tindak pidana dan berujung penetapan tersangka, atau tidak. Itu saja intinya, “tandasnya.
Iya, penyerobotan. Sejak SHGB habis masa berlaku pada 2016, sampai hari ini mayoritas penghuni masih bertahan menempati ruko tanpa dukungan legalitas atau sekedar lembar perikatan yang sah. Hari ini, kasus ruko simpang tiga sudah memasuki tahun ke 8.
“Klaim soal munculnya fakta baru memang layak diapresiasi. Tapi itu masuk ranah berikutnya. Karena poin besar dan paling inti dari kasus ini adalah soal audit yang tak kunjung selesai. Pertanyaannya, kenapa proses audit terkesan begitu lamban dan seperti tidak berbatas? “nadanya bertanya.
Melengkapi itu, sambung pentolan LSM, publik juga tidak pernah tahu siapa sebenarnya sosok auditor eksternal yang digandeng penyidik. Sejauh ini publikasi soal itu belum pernah nyasar ke ruang publik.
Pertanyaan ini mendadak penting untuk dilontarkan, tegasnya, terutama karena melihat kinerja auditor yang terbilang lamban dan terkesan tidak transparan.
“Jika hari ini perjalanan kasus bergantung penuh pada kinerja auditor, maka negara berpotensi dirugikan karena sudah membayar orang yang diduga tidak kredibel, “ujarnya.
Lepas soal auditor, tutur Pentolan LSM, penyidikan kasus ruko simpang tiga oleh Kejari Jombang pada akhirnya memantik tanya dari publik. Khususnya soal durasi waktu. Sebab, tegasnya, Perkap 12/2009 menyebut batas waktu penyidikan untuk perkara paling sulit adalah 120 hari. (din)













