JOMBANG – Kepala Bapenda Jombang Solahudin Hadi Sucipto sampai hari ini, Selasa (28/7/2026), belum memberikan bantahan atau sedikitnya penjelasan terkait besaran insentif pungut pajak yang dikantonginya sebagaimana ditulis Koran-K.com.
Belum diketahui kenapa yang dipilih adalah sikap diam. Seorang Sumber yang enggan disebut identitasnya menduga, sikap diam dipilih bukan karena tidak punya jawaban, tetapi lebih sebentuk strategi untuk menghabiskan energi lawan.
“Kalau capek (menulis) kan berhenti sendiri. Jadi, diamnya Kepala Bapenda bukan karena tidak punya bantahan, tetapi sikap itu sengaja dipilih dengan maksud nanggap jaranan sak lepok e, hehehe…, “ujar Sumber sambil terkekeh seraya menyebut strategi seperti itu malah berpotensi blunder.
Sebab, tegas dia, strategi gak ngreken atau sak karepmu wes bisa jadi memang efektif untuk beberapa situasi karena pada akhirnya semua akan berlalu dengan sendirinya. “Tapi jangan lupa, setiap pemilik data atau temuan penyimpangan anggaran negara, pasti memilih jalur hukum sebagai jalan terakhir pembuktian dugaan. Disinilah bahayanya, “tegasnya.
Sebagaimana berita Koran-K.com sebelumnya, besaran insentif pajak yang dikantongi Kepala Bapenda Jombang untuk tahun anggaran 2025 diduga berada dikisaran 3 skema. Yakni paling kecil Rp 32 juta per bulan, kemudian skema 2 berkisar Rp 41 juta per bulan, serta yang paling besar adalah Rp 115 juta per bulan.
Tetapi, ketiga skema membawa konsekuensi masing-masing. Jika yang mendekati kebenaran adalah Rp 115 juta per bulan, maka besaran insentif rawan melanggar hukum karena angkanya sipastikan terlalu besar. Sedang jika skema 2 dan 3 yang paling berpeluang, maka belanja insentif pemungut pajak tahun 2025 terancam ada yang menguap entah kemana.
“Karena itu 3 skema dengan angka-angka yang muncul itu sebaiknya dibantah atau diluruskan dengan menunjukkan angka perolehan (besaran insentif) yang sebenarnya. Dengan begitu spekulasi liar tidak perlu terjadi. Tapi faktanya, setidaknya sampai hari ini, bantahan atau pelurusan itu tidak pernah dilakukan entah dengan maksud apa, “sorot Sumber.
Disisi lain, lanjut Sumber, besaran insentif pungut pajak yang dikantongi Wakil Bupati Jombang dinilai janggal karena besarannya sama persis dengan yang diterima Bupati yaitu sama-sama mengantongi koefisien kelas sebesar 6. Padahal, sergah Sumber, gaji dan tunjangan melekat Wabup tidak sama atau sedikit dibawah Bupati.
“Sedikit belok ke sisi politis, saya menduga besaran insentif untuk Wabup ada kaitan dengan kuatnya posisi tawar partai politik atau hal lain yang mempengaruhi. Kalau boleh disebut, angka itu lebih mengabarkan angka kompromi kalangan elit penguasa. Tapi ini hanya sekedar dugaan. Yang pasti, jika jatah Bupati dan Wabup sama, itu janggal, “tutur Sumber.
Hal janggal berikutnya adalah soal besaran insentif yang dikantongi bawahan (dari sekdin hingga staf bapenda, termasuk ASN dan Non ASN). Dimana, besaran insentif untuk bawahan bisa berubah-berubah dan cenderung mengecil pada tiap tribulan, sedang besaran insentif untuk Bupati, Wabup, dan Kepala Bapenda, tidak pernah berubah alias tetap nangkring di koefisien 6.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2026), Kabag Hukum Pemkab Jombang, Andi Kurniawan SH MH, menegaskan bahwa koefisien 6 untuk jatah Bupati dan wabup itu didasarkan pada usulan Bapenda yang merujuk pada ketentuan PP 69/2010.
“Itu atas usulan Bapenda. Dasar yang dipakai PP 69/2010. Yaitu untuk perolehan pajak dibawah satu triliun rupiah, besaran insentif untuk pemungut maksimal 6 kali gaji. Jadi, meskipun sama-sama mendapatkan koefisien 6, tapi rupiah yang diterima Bupati dan Wabup tidak sama, “terang Andi Kurniawan.
Tapi untuk jatah bawahan yang tidak konsisten dan cenderung mengecil, Andi Kurniawan mengaku tidak tahu alasannya. “Untuk yang itu (jatah bawahan), saya tidak tahu. Itu bukan era saya (sebagai Kabag Hukum). Saya masuk disini (menjabat Kabag Hukum) mulai bulan Oktober 2025, “tegas Andi seraya mengaku tidak tahu kenapa bisa terjadi seperti itu.
Lalu berapa rupiah yang dikantongi Bupati dan Wabup? Benarkah realisasinya beda secara angka? Juga, berapa total insentif yang diterima Sekdin, Kabid, Kasi, dan Staf Bapenda pada tahun 2025? Ikuti terus lanjutan beritanya hanya di Koran-K.com. (din)













