JOMBANG – Sebab, berdasarkan pantauan pada dokumen katalog 2026, paket sewa kendaraan milik salah satu OPD Pemkab Jombang itu belum terjadi transaksi. Sehingga siapa pemenang paket dan berapa nilai kontrak, itu tidak diketahui.
Kondisi ini, menurut pegiat LSM di Jombang, membuat penganggaran APBD terancam mubazir. “Kalau memang tidak dibelanjakan, kenapa harus dianggarkan? Kan itu bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat, “sorotnya.
Padahal secara mekanisme penganggaran, lanjut dia, penetapan paket kegiatan dan belanja OPD sudah melewati proses analisa dan kajian yang panjang dan juga melibatkan persetujuan pihak DPRD Jombang.
Sehingga apapun alasannya, tutur dia, belum terserapnya anggaran sewa kendaraan hingga pertengahan tahun adalah sebentuk gambaran kinerja OPD yang belum optimal dan bahkan bisa membuat anggaran terancam mubazir.
“Pertanyaannya, anggaran sewa kendaraan senilai pagu Rp 161 juta memang belum terserap ataukah sebenarnya sudah terjadi transaksi tapi tidak dimunculkan dalam dokumen katalog? “ujar pegiat LSM seraya mengaku cukup menyayangkan kinerja seperti itu.
Hingga berita ini ditulis, Jumat (12/6/2026), konfirmasi dari Kepala OPD belum berhasil dikantongi. Upaya konfirmasi dengan mendatangi kantor OPD ini belum membuahkan hasil karena orang nomer satu di OPD tersebut dikatakan tidak ada di kantor.
Sebagaimana data sirup LKPP 2026, diketahui, salah satu OPD Pemkab Jombang telah menetapkan satu paket bertajuk “Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Dinas Perorangan” senilai pagu Rp 161.160.000. Paket dengan kode rup 64370845 ini tercatat dilaksanakan secara epurchasing (katalog).
Namun hingga hari ini, atau hingga memasuki pertengahan 2026, paket tersebut terpantau belum ada transaksi katalog. Hal ini berbeda jauh dengan yang terjadi di sejumlah OPD Pemkab Jombang yang lain.
Salah satunya adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Berdasarkan data katalog 2026, Dinas yang dipimpin Bambang Sriyadi ini telah melaksanakan paket katalog sewa kendaraan dinas senilai kontrak Rp 147.730.000 yang dimenangkan CV Putra Mandiri.
Dinas PUPR Jombang juga terjadi hal yang sama. Paket sewa kendaraan dinas tahun 2026 yang dipagu Rp 161.160.000, telah terjadi transaksi katalog dengan nilai kontrak Rp 161.160.000 yang dimenangkan CV Putra Mandiri.
Begitu pun dengan Dinas Pertanian Pemkab Jombang. Penetapan paket sewa kendaraan dinas tahun 2026 yang dipagu sebesar Rp 161.160.000, telah terjadi transaksi katalog dengan nilai kontrak Rp 143.999.989 dan paket dimenangkan CV Serasi Autoraya.
Lantas, apa yang terjadi dengan OPD yang sampai hari ini belum melakukan transaksi katalog? Benarkah transaksi belum terjadi? Ataukah, sudah terjadi transaksi tapi tidak dimunculkan dalam dokumen katalog? Siapakah OPD di maksud? Koran-K.com akan mengulasnya pada edisi berikutanya. (din)













