Example floating
Example floating
Kasuistik

Ketua SWJ Tuding Salah Satu OPD Sengaja Sembunyikan Paket Fisik 2025

0
×

Ketua SWJ Tuding Salah Satu OPD Sengaja Sembunyikan Paket Fisik 2025

Sebarkan artikel ini
Hendro Suprasetyo/Istimewa

JOMBANG   –   Ketua Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ), Hendro Suprasetyo, menuding salah satu OPD Pemkab Jombang sengaja tidak memunculkan satu paket fisik tahun 2025 ke dalam aplikasi sirup (sistem rencanan umum pengadaan) LKPP.

“Saya menduga itu sengaja disembunyikan. Entah apa alasannya. Padahal praktik seperti itu dipastikan melanggar ketentuan Perpres 16 Tahun 2018, tepatnya pasal 22, “tegas Hendro kepada Koran-K.com, Sabtu (31/1/2026).

Ia menuturkan, pasal 22 ayat 2 tegas menyebut, bahwa pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian, sambungnya, pasal 22 ayat 3 menegaskan bahwa pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (sirup).

Faktanya, sorot Hendro, dari 534 paket kontraktual senilai pagu Rp 112 milyar dan 198 paket swakelola senilai pagu Rp 6,2 milyar milik OPD tersebut, tidak satu pun ditemukan paket fisik dimaksud.

Padahal penerima manfaat dari paket fisik tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomer 100.3.3.2/xxx/415.10.1.3/2025 yang diteken Bupati Warsubi pada tanggal 24 September 2025.

“Selain hal itu dipastikan melanggar ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, saya menduga ini bukan sekedar kelalaian, tapi raibnya daftar paket pada sirup lebih karena ada maksud tertentu, “ujar Hendro.

Hendro tidak mengungkap apa maksud tertentu yang disembunyikan OPD tersebut. Saat ini pihaknya tengah mencari tahu apa maksud dibalik raibnya paket fisik dalam sirup. “Secepatnya hasilnya akan saya kabarkan, “tandanya.

Padahal paket serupa tahun sebelumnya sampai hari ini masih nangkring di lapak sirup LKPP 2024. Paket fisik dengan kode RUP 37213376 yang dikerjakan secara swakelola tipe 4 itu dipagu Rp 3.818.848.000.

Yang pasti, tegas Hendro, tindakan menyembunyikan informasi publik dapat berujung pidana. Pasal 52 dan 53 Undang-undang 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah cantolnnya.

Pasal 52 ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan pasal 53 ancaman pidana kurungan maksimal 2 tahun. “Demi pembelajaran bersama, sangat mungkin saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, “tegas Hendro yang juga seorang pegiat LSM.

Kepala OPD yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengakui bahwa paket tersebut memang ada. “Betul mas. Untuk tahun anggaran 2025, paket itu memang ada. Tapi coba saya cek dulu ya, “ujarnya, Senin (2/2/2026). (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *