SURABAYA, KORAN-K.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Pemprov Jatim DR Aries Agung Paewai S.STP, MM, membantah telah memberi arahan kepada Cabang Dinas agar proyek fisik dikerjakan oleh Komite Sekolah.
“Ditanyakan ke mereka saja mas kenapa dikerjakan oleh Komite (Sekolah). Karena Dinas Pendidikan tidak pernah mengarahkan hal tersebut, apalagi tidak sesuai ketentuan yang berlaku, “tulisnya via chat WhatsApp kepada KORAN-K.com, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, Ketua Komite Sekolah SLB BC YPPAC Desa Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, menegaskan bahwa paket konstruksi fisik senilai total Rp 580 juta yang diterima sekolahnya dikerjakan oleh Komite Sekolah.
Namun ia buru-buru meralat pernyataan dengan menegaskan bahwa paket fisik dari DAK 2023 itu dikerjakan oleh Pokmas. Sayangnya ia tidak bisa menunjukkan dokumen kepengurusan Pokmas dengan dalih berkas sudah disetor ke Dinas Pendidikan Jatim.
Yang menarik, sebelum pernyataannya diralat, ia menyebut bahwa pelaksanaan paket fisik oleh Komite Sekolah itu didasarkan atas petunjuk dari Dinas Pendidikan Jatim. Lagi-lagi pernyataan ini tanpa didukung dokumen yang cukup.
Terhadap opini yang terbilang miring ini, Aries Agung Paewai membantahnya dengan tegas. “Semua sudah kami sosialisasikan sesuai aturan yg berlaku kepada semua sekolah melalui cabang dinas masing-masing, “ujarnya.
“Apa yang mereka lakukan ya harus mereka pertanggungjawabkan kalau tdk sesuai aturannya, “tegas Kadindik Jatim yang juga dipercaya sebagai Penjabat Walikota Batu ini.
Lalu siapa yang layak dipersalahkan? Kenapa praktik ini bisa terjadi? Mungkinkah Cabang Dinas melakukan kelalaian atau bahkan kecolongan? Sejauh ini konfirmasi dari Cabang Dinas yang menaungi sekolah penerima DAK Fisik tahun 2023 belum berhasil dikantongi.
Merujuk data sirup LKPP 2023, diketahui Dinas Pendidikan Pemprov Jatim telah menetapkan sebanyak 106 paket swakelola tipe 4 dengan total anggaran mencapai Rp 162 milyar atau tepatnya Rp 162.375.970.240.
Dari angka tersebut, Rp 11,6 milyar merupakan gabungan paket tunggal sekolah sebanyak 85 paket yang tersebar di sejumlah sekolah di Jawa Timur, serta Rp 150,6 milyar yang merupakan gabungan 21 paket global untuk beberapa sekolah.
Baik paket tunggal maupun paket global, keterangan pada sirup LKPP menyebut kesemuanya dilaksanakan secara swakelola tipe 4. Itu artinya, perencanaan paket dikerjakan pihak Dinas, sedang pelaksanaan dan pengawasan dikerjakan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan LKPP Nomer 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Yakni, swakelola tipe 4 adalah swakelola yang direncanakan oleh KLPD penanggungjawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, serta dilaksanakan dan diawasi kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Pertanyaannya, kata Sumber berlatar pegiat LSM, apakah Komite Sekolah bisa dikategorikan sebagai Kelompok Masyarakat (Pokmas)? Secara basis pelaku, lanjutnya, kedua lembaga memang dari kelompok masyarakat. Namun secara konstruksi hukum dan mekanisme pendirian lembaga, keduanya dipastikan berbeda.
Pokmas didasarkan pada rekomendasi Kepala Desa/Lurah dan terregister di kantor Kecamatan, sedang Komite Sekolah hanya didasarkan pada SK Kepala Sekolah. Selain itu, Permendikbud 75/2016 juga tidak memberi ruang kepada Komite Sekolah untuk mengerjakan paket fisik. (din)













