Example floating
Example floating
Pendidikan

2 Tahun Lalu, DAK Fisik Bidang Pendidikan Tidak Sebatas Swakelola 

0
×

2 Tahun Lalu, DAK Fisik Bidang Pendidikan Tidak Sebatas Swakelola 

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite Sekolah SLB BC YPPAC Desa Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, saat menunjukkan konstruksi bangunan yang sudah rampung.

SURABAYA, KORAN-K.com      –      Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehonologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomer 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022. 

Pada regulasi ini, sang Menteri membuka ruang seluas-luasnya terkait pelaksanaan paket DAK Fisik bidang pendidikan. Yakni boleh dilangsungkan secara swakelola, juga bisa melalui pintu penyedia.

Pasal 8 ayat 2 Permedikbudristek Nomer 3 Tahun 2022 telah mempertegas soal itu. 

Saat itu, pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan disejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur didapati berlangsung dalam kondisi yang beragam. 

Di Kabupaten Nganjuk, misalnya, pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1.

Sementara Kabupaten Jombang memilih swakelola tipe 4, dan Kabupaten Kediri memilih metode kontraktual atau penyedia.

Khusus pelaksanaan secara swakelola, selain merujuk pada Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018, Peraturan LKPP (Perlemb) Nomer 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola adalah cantolannya. 

Dari 7 kriteria musabab boleh dilakukannya kegiatan swakelola sebagaimana ketentuan Peraturan LKPP Nomer 3/2021, kata seorang Sumber, klausul efisiensi anggaran sepertinya lebih dipilih sebagai argumen paling rasional. 

Swakelola dinilai lebih efisien dari kontraktual, lanjutnya, karena metode ini tidak memberi ruang transaksional dalam bentuk mekanisme penawaran terhadap harga satuan pekerjaan. 

Dengan demikian, tegas Sumber, anggaran yang disediakan bisa dilaksanakan secara maksimal terutama dalam upaya menjaga kualitas konstruksi bangunan. 

Jika regulasi ini belum berubah, tutur Sumber, maka pelaksanaan DAK Fisik bidang pendidikan secara swakelola tipe 4 oleh Dinas Pendidikan Pemprov Jatim terbilang sah dan terbebas dari segala perdebatan. 

Bahkan secara regulatif pilihan swakelola terbilang aman. Hanya saja, pada perjalanannya, pemenuhan aspek administratif tidak semulus yang diperkirakan. 

Hal ini karena pelaksanaan swakelola tipe 4 diduga kuat dikerjakan oleh Komite Sekolah dan bukan Pokmas.

Sejauh ini, upaya penyejajaran status Komite Sekolah dan Pokmas belum dibarengi argumen yang regulatif dan terukur. 

Selain disinyalir tidak mengantongi dasar hukum yang kuat, tegas Sumber, pelaksanaan swakelola tipe 4 oleh Komite Sekolah juga menutup ruang kesempatan bagi Pokmas yang sudah ada. 

Sebelumnya, seorang Sumber dilingkungan Dinas Pendidikan Jatim dengan inisial AK menyebut bahwa pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan oleh Komite Sekolah sudah sesuai ketentuan berlaku.

Ia bahkan menyebut bahwa pernyataannya sudah didukung regulasi terbaru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Sayangnya, setelah itu dia tidak lagi nongol untuk memaparkan Perpres dimaksud. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *