Example floating
Example floating
Pendidikan

Komite Sekolah Kerjakan Proyek Fisik, Dindik Jatim Sebut Ada Cantolan

4
×

Komite Sekolah Kerjakan Proyek Fisik, Dindik Jatim Sebut Ada Cantolan

Sebarkan artikel ini
SLB BC YPPAC Kemlagi Mojokerto

SURABAYA, KORAN-K.com      –      Sayangnya hingga berita ini ditulis, Sabtu (20/1/2024), Dinas Pendidikan Pemprov Jatim belum bersedia menunjukkan cantolan dimaksud. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Jatim, Aminatun S.Sos, MSI, yang dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Kamis (18/1/2024), melempar jawaban ke seseorang yang dianggap paham permasalahan, yaitu Agus Karyanto. 

Belum diketahui, siapa dan apa jabatan Agus Karyanto di Dinas Pendidikan Pemprov Jatim. Saat ditanya soal status Agus Karyanto, Baik Aminatun maupun Agus Karyanto, keduanya tidak merespon. 

“Kalau kontraktual jelas tidak boleh. Kalau swakelola sesuai regulasi, boleh. Justru yang swakelola harus Komite Sekolah yang mengerjakan, “tulis Agus Karyanto kepada Koran-K.com melalui chat WhatsApp, Jumat (19/1/20204), pukul 10.56 WIB. 

Selanjutnya, penjelasan dilanjut lewat sambungan seluler pada pukul 13.24 WIB. Agus Karyanto menegaskan, bahwa pelaksanaan proyek fisik oleh Komite Sekolah sudah sesuai ketentuan. 

Menurutnya, pelaksanaan konstruksi fisik oleh Komite Sekolah sudah diatur dalam regulasi terbaru. Yaitu Peraturan Presiden (Perpres).

Agus bahkan berjanji akan mengirimkan Perpres tersebut kepada Koran-K.com. Sayangnya hingga berita ini ditulis, janji yang terlontar belum tertunaikan. 

Sehingga Perpres itu benar ada atau tidak, sejauh ini belum terkonfirmasi.

Seorang Sumber menyebut, jika Perpres yang dimaksud Agus Karyanto tidak ada, maka pelaksanaan paket fisik oleh Komite Sekolah dipastikan menabrak Permendikbud Nomer 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Diketahui, sebanyak 16 pasal dalam Permendikbud 75/2016 tidak satu pun muncul klausul yang membenarkan Komite Sekolah terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi sekolah. Apalagi bertindak selaku pelaksana kegiatan.

Fungsi dan kewenangan Komite Sekolah sedikitnya terlihat dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Permendikbud 75/2016.

Pada pasal 2 ayat 2 ditegaskan, bahwa fungsi Komite Sekolah adalah membantu meningkatkan pelayanan mutu pendidikan. 

Batasan fungsi diatur dalam pasal 3 huruf a dan huruf b. Yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan arah kebijakan sekolah terkait kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS sekolah, kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan sekolah, dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain. 

Sedang pasal 3 huruf b mengatur soal sumbangan sekolah dari pihak ketiga yang melarang keras dilakukan terhadap 3 pihak.

Yakni pabrik rokok dengan segala atributnya, pabrik minuman beralkohol dengan segala atributnya, serta partai politik. 

Dalam kaitan itu, tercatat pada tahun anggaran 2023 lalu, Dinas Pendidikan Pemprov Jatim telah menggelontorkan 4 paket kegiatan konstruksi kepada SLB BC YPPAC Desa Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, senilai total Rp 580 juta. 

Ke empat paket yang bersumber dari DAK itu adalah: (1) paket konstruksi fisik rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya senilai Rp 246.033.680.

(2) paket konstruksi fisik rehabilitasi ruang kepala sekolah senilai Rp 47.359.120.

(3) paket konstruksi fisik Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya senilai Rp 128.850.000.

Serta, (4) paket konstruksi fisik rehabilitasi ruang ketrampilan dengan tingkat kerusakan minimal sedang senilai Rp 158.461.760.

Berdasarkan informasi Sirup LKPP 2023, ke empat paket dilaksanakan secara swakelola tipe 4. Artinya, paket konstruksi direncanakan oleh Dinas (KLPD), sedang pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Pokmas. 

“Mekanisme pendirian Pokmas lewat Desa dan Kecamatan, sedang Komite Sekolah dibentuk berdasarkan SK Kepala Sekolah. Itu jelas 2 hal berbeda. Yang jelas, Permendikbud melarang Komite Sekolah mengerjakan proyek fisik sekolah, “tegas Sumber berlatar pegiat LSM.

Ia pun menduga bahwa seluruh paket konstruksi swakelola tipe 4 oleh Dinas Pendidikan Pemprov Jatim dikerjakan oleh Komite Sekolah.

Benarkah demikian? Juga, berapa total anggaran swakelola tipe 4 yang ada di Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2023? Koran-K.com akan mengulasnya lebih lanjut. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *