Example floating
Example floating
Pendidikan

162 M Swakelola Tipe 4 Dindik Jatim Dikerjakan Komite Sekolah? 

1
×

162 M Swakelola Tipe 4 Dindik Jatim Dikerjakan Komite Sekolah? 

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan Pemprov Jatim. (Foto: istimewa)

SURABAYA, KORAN-K.com      –      Merujuk data sirup LKPP 2023, diketahui Dinas Pendidikan Pemprov Jatim menetapkan 106 paket swakelola tipe 4 dengan total anggaran sebesar Rp 162 milyar atau tepatnya Rp 162.375.970.240. 

Dari angka tersebut, Rp 11,6 milyar merupakan gabungan 85 paket tunggal sekolah yang tersebar di sejumlah sekolah di Jawa Timur, serta Rp 150,6 milyar gabungan 21 paket global untuk beberapa sekolah. 

Paket tunggal sekolah itu diantaranya adalah Konstruksi Fisik Pembangunan Ruang Ketrampilan Beserta Perabotnya SMALBN Kota Pasuruan (DAK).

Paket dengan Kode RUP 34865516 senilai Rp 486.392.000 ini disebut untuk kegiatan konstruksi fisik, perencanaan, dan pengawasan. 

Sedang paket global sekolah, salah satunya adalah paket Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (DAK). Paket dengan kode RUP 35237701 ini dipagu sebesar Rp 35.369.868.000 atau Rp 35 milyar.

Pada 21 paket global sekolah, secara umum informasi yang ditampilkan bersifat serupa.

Yakni tidak menyebut berapa jumlah sekolah penerima paket, serta alamat kegiatan terpusat di satu lokasi yaitu jalan Genteng Kali 33 Surabaya atau kantor Dinas Pendidikan Pemprov Jatim. 

Baik paket tunggal maupun paket global, keterangan pada sirup LKPP menyebut kesemuanya dilaksanakan secara swakelola tipe 4.

Itu artinya, perencanaan paket dikerjakan pihak Dinas, sedang pelaksanaan dan pengawasan dikerjakan Kelompok Masyarakat (Pokmas). 

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan LKPP Nomer 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Dimana pasal tersebut menegaskan, bahwa swakelola tipe 4 adalah swakelola yang direncanakan oleh KLPD penanggungjawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, serta dilaksanakan dan diawasi kelompok masyarakat pelaksana swakelola. 

Pertanyaannya, kata Sumber berlatar pegiat LSM, apakah Komite Sekolah bisa dikategorikan sebagai Kelompok Masyarakat (Pokmas)?

Sebab, lanjutnya, praktik lapangan menjelaskan bahwa seluruh paket swakelola tipe 4 Dinas Pendidikan Pemprov Jatim diduga dilaksanakan oleh Komite Sekolah. 

Ia menyebut basis pelaku kedua lembaga memang terbilang sama, yakni unsur masyarakat. Namun secara konstruksi hukum dan mekanisme pendirian lembaga, keduanya dipastikan berbeda. 

“Pokmas didirikan berdasarkan rekomendasi Kepala Desa dan terregister oleh Kantor Kecamatan, sedang Komite Sekolah didirikan hanya berdasarkan SK Kepala Sekolah. Jadi bagaimana bisa disebut sama? “ujarnya. 

Ditambah lagi, lanjut Sumber, ketentuan Permendikbud Nomer 75/2016 tentang Komite Sekolah menyebut dengan tegas bahwa ruang kewenangan dan ruang partisipasi Komite Sekolah tidak termasuk menangani konstruksi fisik. 

“Jujur saja, bicara soal kompetensi dan keahlian, saya pikir kemampuan Pokmas dan Komite Sekolah tidak jauh beda. Tapi ini sama sekali bukan soal kompetensi, melainkan soal kepatuhan terhadap regulasi. Sebab, setiap bentuk penyimpangan berimplikasi pada pelanggaran hukum, “terangnya. 

Dugaan paket swakelola tipe 4 Dinas Pendidikan Pemprov Jatim sebesar Rp 162 milyar dikerjakan oleh Komite Sekolah cukup menguat, sebab pejabat terkait sempat memberikan pembenaran soal itu.

“Memang harus dikerjakan Komite (Sekolah) itu sesuai regulasi, “tulis Aminatun S.Sos, MSi, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Jatim melalui chat WhatsApp kepada KORAN-K.Com, Sabtu (20/1/2024). 

Sayangnya, Aminatun belum bersedia memberikan penjelasan ketika ditanya soal bentuk regulasi yang dia maksud. Lantas, apa pendapat pakar hukum terkait hal ini? (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *