Example floating
Example floating
Laporan Utama

Menyisir Kekalahan Pemkab di Panggung PTUN (1): KARENA SEMUA BERGANTUNG SANG RAJA 

0
×

Menyisir Kekalahan Pemkab di Panggung PTUN (1): KARENA SEMUA BERGANTUNG SANG RAJA 

Sebarkan artikel ini
Cuplikan Pertimbangan Hakim Yang Menyebut Umur SHGB "Paling Sedikit" 30 Tahun.

JOMBANG, KORAN-K.com     –      Surat pengosongan ruko simpang tiga oleh Pemkab Jombang telah dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan diperintahkan untuk dicabut, Selasa (25/3).

Beberapa pihak mengaku tidak puas. Tudingan miring pun tak terhindarkan. Beberapa menyebut, bahwa dalam menetapkan putusan, subyektivitas hakim lebih kuat dari rasa keadilan itu sendiri.

Salah satu pemicunya, hakim PTUN dianggap membuat tafsir berbeda dan cenderung tidak lazim, atas ketetapan umur SHGB diatas HPL.

Dalam pertimbangan hukum pokok perkara segi prosedur, hakim berpendapat, penerbitan surat pengosongan ruko simpang tiga oleh Pemkab Jombang dinilai tidak cermat karena dilakukan di tengah umur SHGB belum habis.

Hakim berpandangan bahwa penerbitan surat pengosongan ruko simpang tiga seharusnya dilakukan pada tahun 2027 atau setelah SHGB ruko berumur 30 tahun.

Lantas, darimana hakim mengambil tafsir umur SHGB paling sedikit 30 tahun? Sementara, seluruh perdebatan soal umur SHGB diatas HPL dalam sidang TUN merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomer 40 Tahun 1996.

Pasal 25 ayat 1 PP 40/1996 menegaskan HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 20 tahun.

Termasuk pada PP 18/2021. Pasal 37 ayat 1 menegaskan HGB diatas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paking lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Tafsir tentang frase “paling lama” masa berlaku SHGB diatas HPL yang oleh hakim PTUN dimaknai menjadi “paling sedikit”, menurut beberapa pihak, cukup mengusik nalar akademik dan rasa keadilan itu sendiri.

Akibat tafsir “paling sedikit” ini, Pemkab Jombang dibuat keok karena telah lancang menerbitkan surat pengosongan untuk waktu yang tidak tepat. Atau, surat pengosongan diterbitkan saat SHGB ruko masih berumur 28 tahun.

Pertanyaannya, jika benar masa berlaku SHGB diatas HPL paling sedikit 30 tahun, lantas kenapa BPN dan Notaris berani menabraknya? Serendah itu kah derajat akademik BPN dan Notaris dalam memahami aturan?

“Agak sulit dinalar sebuah frase “paling lama” tiba-tiba dipaksakan bermakna “paling sedikit”. Apapun itu, ini adalah kekalahan pertama Pemkab Jombang, “sorot pegiat LSM.

Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum pokok perkara segi substansi, hakim berpendapat, bahwa seluruh tindakan Pemkab (tergugat) dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintah yang Baik (AAUPB) sesuai ketentuan Undang-undang Nomer 5 Tahun 1996.

Pelanggaran AAUPB itu diantaranya Pemkab dianggap tidak memenuhi asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas memberi pengharapan yang wajar. Terhadap hal ini, seluruh dalil Pemkab dimentahkan.

Contoh kasus merujuk pada perpanjangan HGB yang diajukan penghuni ruko. Menurut hakim, tindakan Pemkab yang sama sekali tidak merespon surat pengajuan perpanjangan HGB adalah melanggar asas kepastian hukum dan asas memberi pengharapan yang wajar.

Sekalipun, dalam jawaban Pemkab disebut, bahwa tindakan tidak merespon diambil karena yang mengajukan perpanjangan adalah forum pengusaha simpang tiga dan bukan individu pemegang hak sebagaimana ketentuan perundangan-undangan berlaku.

“Apapun argumen dan bantahan yang dilontarkan publik, raja di pengadilan itu adalah hakim. Jadi suka tidak suka, semua bergantung sang raja, “imbuh pegiat LSM. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *