JOMBANG, KORAN-K.com – Munculnya nama-nama populer seperti NS, MA, dan HW, dalam daftar nasabah kurda Bank Jombang tahun 2021 dan 2023, cukup mengabarkan bahwa sesuatu yang salah telah terjadi.
Sebab, selama ini, sosok ketiganya dikenal bukan dari kalangan ekonomi bawah atau sedikitnya tidak layak disebut kelompok UMKM.
Ditambah, karir moncer ketiganya di panggung politik dan birokrasi yang notabene dekat dengan kekuasaan, kian memicu spekulasi bahwa mereka mendapatkan kurda Bank Jombang bukan karena faktor ekonomi.
Hanya saja, 2 pejabat penting urusan kurda Bank Jombang yaitu Kabag Perekonomian dan Direktur Bank Jombang, sampai detik ini belum bersedia membeber status ekonomi ketiga sosok populer tersebut.
“Padahal tinggal sebut saja. UMKM atau bukan. Kalau iya, ukurannya apa? Kalau tidak, kenapa mereka mendapatkan kurda? Faktanya penegasan soal itu sepertinya tidak mudah, “ujar pegiat LSM.
Ia menegaskan, jika pada akhirnya ketiga sosok tetap tidak layak disebut UMKM, maka praktik penyimpangan sepertinya sengaja diberi ruang.
“Secara sistem dan mekanisme, seharusnya mereka tertolak. Tapi faktanya tetap lolos. Ini kan artinya sengaja diberi ruang, “tegasnya.
Dituturkan lebih jauh, masalah kelayakan dan keabsahan debitur kurda Bank Jombang sejatinya tidak berhenti sebatas 3 sosok populer saja. Tetapi, keraguan juga menyasar seluruh debitur.
Data koran-k.com menyebutkan, dari 324 debitur kurda Bank Jombang tahun 2021, kesemuanya dipastikan belum tervalidasi soal ada tidaknya pinjaman KUR di bank lain. Padahal Perbup melarang tegas soal itu.
Rupanya, itu terjadi, bukan karena faktor human error atau bentuk kelalaian tertentu. Tetapi, ada kecenderungan kuat bahwa kesalahan terjadi memang ada unsur kesengajaan.
Dalam hal ini, Bagian Perekonomian Pemkab hanya fokus pada pemenuhan dokumen: (1) surat permohonan pembayaran subsidi bunga, (2) rincian tagihan subsidi bunga, (3) bukti pembayaran yang ditandatangani direksi Bank Jombang.
Ia lupa bahwa untuk bisa dibayarkannya subsidi bunga ke Bank Jombang perlu dilakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan surat domisili, kevalidan NPWP, serta debitur dipastikan tidak sedang dalam pinjaman KUR di bank lain.
Faktanya, ketiga persyaratan tersebut, sama sekali tidak dilakukan verifikasi oleh Bagian Perekonomian Setdakab Jombang.
Akibat corak kerja seperti itu, tegas pegiat LSM, nama-nama populer seperti NS, MA, dan HW dengan gampang bisa lolos sebagai debitur kurda. Termasuk 322 debitur yang lain.
Pertanyaannya, kenapa seorang Kabag Perekonomian bisa melakukan kesalahan yang terbilang fatal seperti itu? Adakah dia dikendalikan pihak tertentu agar NS, MA, dan HW bisa lolos sebagai debitur dan sekaligus subsidi bunga bisa dibayarkan tanpa hambatan? (din)













