JOMBANG – Dari 63 ASN Jombang, 4 diantaranya tercatat sebagai nasabah KUR (Kredi Usaha Rakyat) di BRI Unit Perak, 1 ASN di BRI Unit Wonosalam, 2 ASN di BRI Unit Bareng, 2 ASN di BRI Unit Ngoro, 3 ASN di BRI Unit Cukir, serta 1 ASN di BRI Unit Blimbingbaru.
Kemudian, 3 ASN tercatat di BRI Unit Mojoagung, 3 ASN di BRI Unit Mojotrisno, 2 ASN di BRI Unit Mojowarno, 2 ASN di BRI Unit Jogoroto, 2 ASN di BRI Unit Sumobito, 3 ASN di BRI Unit Kesamben, dan 2 ASN di BRI Unit Peterongan.
Selanjutnya, 4 ASN tercatat di BRI Unit Sentul, 3 ASN di BRI Unit Ploso, 5 ASN di BRI Unit Tapen, 2 ASN di BRI Unit Keboan, 3 ASN di BRI Unit Kabuh, serta 3 ASN di BRI Unit Megaluh, dan 1 ASN di BRI Unit Gempolkerep.
Khusus kawasan kota, masing-masing 3 ASN tercatat sebagai nasabah KUR di BRI Unit Veteran Jombang, 5 ASN di BRI Unit P Sudirman Jombang, 2 ASN di BRI Unit Merdeka Jombang, serta 1 ASN di Kantor Cabang Jombang.
Dari jumlah itu, belum diketahui berapa besaran KUR yang diterima masing-masing ASN. Apakah plafon pinjaman hanya super mikro maksimal Rp 10 juta, ataukah melebihi itu. Terkait ini, data kongkrit belum dikantongi.
Namun berdasarkan data tahun 2023, subsidi bunga KUR BRI tertinggi yang dinikmati ASN Jombang tembus Rp 8.511.869. Dengan asumsi bunga 6 persen setahun karena separo dibayar negara, maka pinjaman KUR berkisar Rp 142 juta.
Subsidi bunga KUR terbesar ini dikantongi ASN Jombang dengan Nomer Induk Pegawai (NIP) 19840402201706xxxx dan nomer rekening 00230103632xxxx. Realisasi KUR terjadi pada 21 Oktober 2022 melalui Kantor BRI Cabang Jombang.
Selebihnya, besaran subsidi bunga KUR untuk 62 ASN yang lain jatuh diangka Rp 6 jutaan hingga dibawah satu juta rupiah. Untuk tahun 2022, angka subsidi lebih kecil karena kredit baru realisasi pada bulan Agustus.
Masalahnya adalah, tutur seorang Sumber, dana ratusan juta rupiah untuk subsidi bunga KUR 63 ASN Jombang itu dipastikan tidak sah. Sebab, program KUR terlarang untuk ASN, TNI dan Polri.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM, Yulius, menegaskan PNS tidak boleh menerima KUR sesuai pasal 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomer 1 Tahun 2022.
“Dalam pasal 3 Permenko Nomer 1 Tahun 2022 bahwa penerima KUR bukan ASN, TNI dan Polri. Individu adalah pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kelayakan usaha, “terang Yulius, dikutip Bloomberg Technoz, Kamis (17/12/2023).
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 E beleid tersebut, memang disebutkan bahwa penerima KUR adalah usaha mikro, kecil dan menengah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Namun pada pasal 3 ayat 1 huruf F tegas disebutkan bahwa penerima KUR adalah pelaku UMKM, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, “tegas Yulius. Lantas, siapa saja 63 ASN Jombang penikmat KUR BRI? (din)













