Example floating
Example floating
Example 728x250
Laporan Utama

Menyoal Subsidi Bunga Bank Jombang (2): KASUS NPWP DITENGAH DUGAAN MOBILISASI NASABAH

0
×

Menyoal Subsidi Bunga Bank Jombang (2): KASUS NPWP DITENGAH DUGAAN MOBILISASI NASABAH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi NPWP Tidak Valid. (Gambar: Istimewa)
Example 468x60

JOMBANG, KORAN-K.COM   –   Selain kasus MA dan NS yang diduga kuat merupakan bentuk penyimpangan kredit, pencairan kurda Bank Jombang tahun 2021 dan 2023 juga cukup menggelitik tanya.

Yakni, pengajuan kredit yang berlangsung serentak hanya dalam 3 bulan saja. Tercatat, kurda 2021 terjadi penumpukan di bulan September, Oktober, dan November. Sedang kurda 2023 terjadi konsentrasi di bulan Juni, Juli, dan Agustus.

Pada kurda 2021, realisasi pinjaman bahkan menumpuk di bulan Oktober dengan jumlah debitur mencapai 281 dari 324 yang disetujui.

Dari jumlah itu, pencairan terbesar terjadi pada tanggal 15 Oktober. Yakni sebanyak 34 debitur dengan total kredit mencapai Rp 1,8 milyar dalam sehari.

Sementara, bulan September hanya ada 5 pencairan senilai Rp 189 juta, serta bulan November muncul 37 pencairan dengan total kredit sebesar Rp 2.198.000.000.

Berbeda dari 2021, pencairan kurda 2023 relatif merata pada bulan Juni, bulan Juli, hingga Agustus, dengan pencairan rata-rata Rp 3 milyar lebih setiap bulan.

Pertanyaan besarnya adalah, kata pegiat LSM, kenapa 324 debitur kurda tahun 2021 dan 312 tahun 2023 cenderung bersamaan dalam mengajukan kredit di Bank Jombang?

Bahkan yang menarik, tuturnya, pada kurda 2021 ada 5 debitur yang pencairannya hanya berjarak 4 hari dari terbitnya Peraturan Bupati Jombang Nomer 39/2021 tentang pedoman pengelolaan kredit usaha rakyat daerah.

“Saya tidak tahu 5 orang ini memang terlalu siap ataukah karena dapat bocoran. Bayangkan, Perbup terbit tanggal 24, tanggal 30 terjadi pencairan. Padahal 24 September 2021 itu hari Jumat. Artinya, proses pencairan kredit hanya butuh 4 hari, “sorotnya.

Ditegaskan, total kredit 5 debitur memang tidak banyak. Hanya Rp 189 juta. Yakni, masing-masing adalah Rp 100 juta, Rp 30 juta, Rp 25 juta, Rp 19 juta, dan Rp 15 juta.

“Persoalannya bukan pada 4 harinya, karena mekanisme pencairan kurda Bank Jombang memang 7 hari sejak berkas dinyatakan lengkap. Hanya saja, mereka kok sepertinya tahu ya jadwal terbitnya Perbup, “ujarnya.

Ia pun membandingkan pelaksanaan KUR (kredit usaha rakyat) yang ada di Bank plat merah. Sejauh yang ia tahu, fenomena penumpukan pengajuan KUR tidak pernah terjadi di Bank plat merah.

Dituturkan, jumlah debitur kurda Bank Jombang tahun 2021 yang mencapai 324 orang itu memang berkaitan dengan kuota subsidi bunga bank yang disediakan Pemkab Jombang, yaitu Rp 3,5 milyar.

Hanya saja, tegasnya, pengajuan kredit yang berlangsung serentak dan terkesan berebut itu, cukup memicu dugaan terjadi mobilisasi nasabah.

Diduga akibat pengajuan secara serentak dan terkesan berebut itu, ditemukan 11 NPWP dengan plafon pinjaman diatas Rp 50 juta yang tidak valid.

Padahal subsidi bunga bank yang dikucurkan Pemkab Jombang untuk 11 debitur tersebut mencapai Rp 200.800.000.

Juga, dari 324 debitur itu, dipastikan belum ada validasi bahwa mereka tidak mengajukan KUR di Bank lain. “Penyaluran kurda seperti itu dipastikan menabrak ketentuan Perbup 39/2021, “ujarnya. (din)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *