SIDOARJO – Surat konfirmasi berita sudah dilayangkan Koran-K-com pada 13 Januari 2026 lalu. Namun sampai hari ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo belum juga melempar jawaban.
Surat konfirmasi berisi sejumlah pertanyaan sederhana. Antaralain, (1) apakah 104 paket belanja bahan dan konstruksi milik Cabang Dinas Pendidikan Sidoarjo tahun anggaran 2025 terserap semua?
(2) Jika benar seluruh paket pengadaan bahan bangunan dan konstruksi sudah terserap atau terlaksana, lantas dikemanakan barang tersebut? Apakah digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah? Jika iya, apa dasar hukumnya?
(4) Sebab, dari 19 paket swakelola Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo yang muncul di lapak sirup LKPP 2025 tidak satu pun ditemukan ada paket swakelola pemeliharaan sarana fisik SMAN dan SMKN di Sidoarjo dan Surabaya. Lantas pekerjaan tersebut menggunakan cantolan apa?
(5) Pada akhirnya, jika benar bahan bangunan dan konstruksi tetap digunakan untuk pemeliharaan sarana fisik sekolah tanpa cantolan kegiatan, maka kegiatan seperti itu terancam ilegal dan otomatis merugikan keungan negara. Terhadap dugaan ini, apa penjelasan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo?
Selain kepada Kepala Cabang Dinas, surat serupa juga dilayangkan kepada 3 sekolah di Surabaya dan 3 sekolah di Sidoarjo. Bedanya, 2 sekolah di Sidoarjo memilih bersura, sedang Kacabdin dan 3 sekolah di Surabaya bersikukuh bungkam.
Dua sekolah yang memilih bersuara adalah SMAN 2 Sidoarjo dan SMKN 1 Jabon, Sidoarjo. Surat jawaban dikirim SMAN 2 Sidoarjo pada 22 Januari 2026, sedang surat klarifikasi SMKN 1 Jabon dikirim pada 21 Januari 2026.
Berdasarkan surat klarifikasi Nomer 422/0082//404.13.1.02/2026, Kepala SMAN 2 Sidoarjo menegaskan, bahwa belanja bahan bangunan dan konstruksi berupa cat tembok eksterior ukuran 2,5 kg senilai pagu Rp 111.504.000 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomer 58 Tahun 2023.
Sedang Kepala SMKN 1 Jabon melalui surat klarifikasi Nomer 421.5/046/101.6.25.15/2026 menegaskan, bahwa pembelian pasir senilai pagu Rp 84.800.000 digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah dan pekerjaan dilakukan secara swakelola.
Tanpa menjelaskan swakelola tipe berapa yang dimaksud, Kepala SMKN 1 Jabon menyebut pembelian pasir digunakan untuk pengurukan lapangan sekolah dan area belakang sekolah.
Dari jawaban tersebut, kedua sekolah mengklaim kegiatan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan perundangan dan sudah lolos pemeriksaan pihak Inspektorat dan BPK.
“Tapi masalahnya paket swakelola tidak muncul pada sirup. Padahal merujuk pasal 22 Perpres 18/2016, penayangan paket wajib dilakukan. Maka pertanyaannya adalah, upah pekerja diambilkan dari pos apa? “sorot pegiat LSM. (din)













