Example floating
Example floating
Laporan Utama

Potret Buram Katalog Jombang (6): KOMPETISI ATAU MAIN MATA

0
×

Potret Buram Katalog Jombang (6): KOMPETISI ATAU MAIN MATA

Sebarkan artikel ini
Forklip Milik CV Caldera Perkasa. (Gambar: Dokumen Katalog)

JOMBANG, KORAN-K.com      –      Disebut, salah satu Kepala OPD Pemkab Jombang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berarti, seluruh paket pengadaan senilai pagu minimal Rp 200 juta yang ada di OPD itu, dia ekskutornya.

Data yang dihimpun menyebutkan, pada 2023 lalu, OPD tersebut telah melakukan pengadaan mebel senilai pagu Rp 249.259.300. Berarti, pelaksanaan paket ditangani Kepala OPD. Hanya, mebel jenis apa yang dibeli, itu belum diketahui 

Pengadaan yang dilakukan secara epurchasing katalog ini tercatat dimenangkan CV Bintang Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp 236.033.211. Dengan kata lain, nilai kontrak paket tembus 95 persen. 

“Meski perlu pembuktian secara terukur, namun angka kontrak sebesar 95 persen cukup menyiratkan dugaan permainan harga. Dan itu bisa diketahui dari Surat Pesanan atau Dokumen Negoisasi, “tegas Pentolan LSM. 

Sejauh ini belum diketahui apa alasan Kepala OPD meng-klik CV Bintang Utara sebagai pemenang paket. Juga belum diketahui, apakah sebagai PPK, ia telah melakukan negoisasi kepada sejumlah penyedia lain sebelum akhirnya memilih CV Bintang Utara.

Sebab jika itu diabaikan, tegas Pentolan LSM, maka sama saja Kepala OPD telah melanggar ketentuan Surat Edaran Kepala LKPP Nomer 3 Tahun 2024, atau dengan kata lain kemenangan CV Bintang Utara patut diduga berbau praktik main mata. 

Idealnya, sambung Pentolan LSM, seorang PPK atau PP dalam melakukan pemilihan penyedia wajib menerapkan mekanisme mini kompetisi. Itu, jika diluar CV Bintang Utara, ternyata ada penyedia lain yang juga menyediakan mebel serupa.

Dengan demikian, selain aspek kompetisi terpenuhi, setiap penyedia katalog juga memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk memenangkan paket. Itulah kenapa Kepala LKPP menerbitkan Surat Edaran Nomer 3 Tahun 2024.

Selain pengadaan mebel, pada tahun yang sama, OPD tersebut juga melaksanakan pengadaan alat berat forklip dengan tajuk belanja modal alat pengangkat senilai pagu Rp 233.000.000.

Data kalatog menyebut paket ini dimenangkan CV Caldera Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 232.545.000 atau hanya turun Rp 455.000 dari pagu. Secara kontrak, prosentasenya tembus 99,8 persen. 

Yang mencengangkan, tegas Pentolan LSM, ternyata kontrak paket sama persis dengan bandrol katalog, yaitu Rp 232.545.000. Sehingga patut diduga tidak terjadi negoisasi. Apalagi CV Caldera Perkasa tidak mematok ongkos kirim.

“Selain prosentase kontrak yang tembus 99,8 persen serta harga barang diduga tidak ditawar, pertanyaannya, beranikah Kepala OPD yang merangkap PPK itu membuka dokumen surat pesanan dan dokumen negoisasi? “sorotnya. 

Sebab, selain CV Caldera Perkasa, lapak katalog juga diramaikan produk forklip lain. Dari sekian yang muncul, 2 tipe forklip layak disebut kompetitor. Yakni milik PT Kairos Pratama Karya dengan bandrol Rp 350.450.000, serta milik PT Surya Tehno Mandiri dengan bandrol Rp 310.000.000. 

Lantas, kenapa yang dipilih bukan yang paling murah? Apakah ini karena spek barang? Bagaimana dengan dugaan kemahalan harga? KORAN-K.com akan mengulasnya lebih jauh, terutama soal dugaan tidak dilakukan negoisasi harga. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *