JOMBANG, KORAN-K.com – Praktis, hingga hari ini, hampir 2 tahun Aliansi LSM Jombang mengawal penanganan kasus ruko simpang tiga oleh elit kekuasaan Jombang.
Tak terhitung dedikasi yang diberikan. Tapi itu sama sekali tidak penting. Bagi Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, yang terpenting adalah bagaimana tatanan bernegara menjadi normal kembali dalam dimensi yang seharusnya.
“Ada sesuatu yang pincang bahkan menyedihkan ketika mendapati fungsi negara tidak lagi hadir. Penguasaan ruko selama bertahun-tahun oleh pihak ketiga adalah potret bagaimana pilar kekuasaan (Pemkab, DPRD, dan Kejaksaan) telah lumpuh, “tegasnya.
Selama hampir 2 tahun mengawal kasus, nyaris segala upaya sudah ditempuh. Mulai hearing di gedung wakil rakyat, audensi dengan OPD tehnis, audensi dengan Pj Bupati, bahkan audensi dengan Kejaksaan hingga demo ke jalan semua sudah dilakukan.
Sejumlah capaian penting menandai proses panjang pengawalan kasus itu diantaranya adalah terbitnya rekom pansus DPRD dengan bobot penutupan ruko simpang tiga.
Menyusul berikutnya, geliat deadline oleh Disdagrin dan Kejaksaan terkait batas pembayaran sewa ruko juga sudah dilakukan.
Puncaknya, Pj Bupati Jombang juga menerbitkan Surat Keputusan Nomer 028/847/415.01/2023 tentang pemberitahuan penutupan operasional ruko simpang tiga kabupaten Jombang selama satu bulan terhitung sejak 23 November 2023.
Sayangnya, surat berlogo burung Garuda ini tidak seluruhnya bertaji. Penutupan memang dilakukan. Namun yang menyilaukan mata, sergah Wibisono, sejumlah ruko “milik” Heri Soesanto ternyata sama sekali tidak tersentuh. Dan itu berlangsung hingga hari ini.
“Jangan tanya kenapa. Silahkan ditafsirkan sendiri fenomena yang ada didepan mata tersebut. Yang jelas, Aliansi LSM Jombang mendedikasikan diri agar peristiwa tersebut tidak berlangsung terus-menerus. Sejujurnya ini sangat menyedihkan, bahkan memalukan, “tegas Wibi, panggilan akrab Wibisono.
Hingga akhirnya seluruh perjalanan bertumpu pada korp Adhiyaksa. Hari ini, tegas Wibi, tahap penyidikan oleh tim pidsus Kejari Jombang sudah menyentuh angka setahun.
Tetapi yang namanya penetapan tersangka, tegasnya, masih saja belum bisa dilakukan oleh penyidik kejaksaan.
“Ini bukan lagi soal sulitnya sebuah perkara hukum. Apalagi kasus ini dipastikan kasus biasa dan bukan kategori perkara paling sulit. Jadi saya setuju saat ini tahapannya lebih kepada durasi penyidikan yang terbilang lamban, “tutur Wibisono.
Update terakhir, sebagaimana dilansir Jawa Pos Radar Jombang, Kamis (14/3/2024), Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan menegaskan bahwa saat ini penyidikan kasus ruko simpang tiga masih dalam tahap menunggu proses audit rampung.
Padahal pada audensi terakhir (dari 4 audensi) dengan kejaksaan, tegas Wibisono, disebutkan penetapan tersangka kasus ruko simpang tiga bakal dilakukan pada akhir Februari 2024.
Proses penyidikan oleh Kejari Jombang yang dinilai masih muter-muter dan belum memberikan kepastian hukum itu, tegas Wibi, pada akhirnya memaksa Aliansi LSM Jombang untuk melakukan konfirmasi kepada jajaran pengawas.
“Setahun untuk penyidikan kasus biasa itu sesuatu yang luar biasa. Karenanya, kami akan menanyakan hal ini ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan dalam format pengaduan kinerja Kejari Jombang, “tegas Wibi. (din)













