Example floating
Example floating
Laporan Utama

Mengintip Gaya Belanja Cabdindik Sidoarjo (1): Belanja 3,2 M Disinyalir Menyimpang

0
×

Mengintip Gaya Belanja Cabdindik Sidoarjo (1): Belanja 3,2 M Disinyalir Menyimpang

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saat Sidak ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO   –   Tapi angka 3,2 milyar rupiah atau tepatnya Rp 3.280.416.396 masih sebentuk pagu. Bukan angka kontrak. Tepatnya, nilai kontrak belum diketahui. Termasuk nama-nama pemenang paket.

Angka itu didulang 104 paket pengadaan barang bertajuk “belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi” milik Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Sidoarjo yang nongol pada sirup LKPP 2025.

Seluruh paket dilaksanakan secara epurchasing (katalog). Update data per 12 Februari 2026 menjelaskan, pelaksanaan paket epurchasing Cabdindik Sidoarjo tahun 2025 masih dipenuhi kode “none” alias tidak diketahui.

Tercatat, 104 paket tersebar di sejumlah SMAN dan SMKN di Sidoarjo dan Surabaya. Beberapa sekolah mengantongi pagu lumayan besar dikisaran Rp 90 juta hingga Rp 151 juta. Antaralian SMKN 10 Surabaya dengan pagu Rp 151.765.000 serta SMAN 8 Surabaya dengan pagu Rp 134.845.700.

Juga, SMAN 2 Sidoarjo dengan pagu Rp 111.504.000, SMKN 1 Sidoarjo dengan pagu Rp 92.887.100, SMAN 1 Krembung dengan pagu Rp 98.000.000, serta SMKN 1 Jabon dengan pagu Rp 84.800.000.

Untuk sekolah yang lain, pagu paket dipatok dikisaran Rp 70 juta hingga dibawah Rp 10 juta. Dari 104 paket, total pagu pengadaan bahan bangunan dan konstruksi milik Cabdindik Sidoarjo 2025 tembus Rp 3,2 milyar.

Bahan-bahan bangunan dan konstruksi yang dibeli cukup beragam. Mulai pasir, besi, keramik lantai, cat tembok eksterior, cat tembok waterproof, baja ringan kanal C, paving blok, dan sejumlah bahan material lain.

Sampai di titik ini, kata Sumber berlatar pegiat LSM, pelaksanaan paket epurchasing pengadaan bahan bangunan dan konstruksi Cabdindik Sidoarjo dipastikan tidak ada masalah.

Bahkan terbilang tepat, karena pengadaan barang dengan metode epurchasing (katalog) memang menjadi prioritas Perpres 16/2018 dan Perpres perubahan 12/2021.

Hanya masalahnya, lanjut dia, pada saat bahan bangunan dan konstruksi digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah, kegiatan atau pekerjaan seperti itu disebut apa? apakah swakelola tipe 1?

Faktanya, sorot dia, dari 19 paket swakelola Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo yang muncul pada sirup LKPP 2025, tidak satu pun ditemukan ada pekerjaan swakelola pemeliharaan sarana fisik SMAN dan SMKN di Surabaya dan Sidoarjo.

“Maka, ketika bahan bangunan dan konstruksi digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah, patut diduga pekerjaan tersebut ilegal karena tidak ada cantolan. Jadi yang bermasalah itu pekerjaannya, bukan bahan material, “terangnya.

Seharusnya, tandas dia, paket swakelola pemeliharaan sekolah dimunculkan dalam sirup LKPP dengan deskripsi pembayaran upah pekerja. Dengan begitu, pekerjaan perbaikan sarana fisik sekolah dipastikan sah secara hukum.

“Tanpa cantolan swakelola, berarti bahan bangunan dan konstruksi tidak bisa digunakan alias harus dibiarkan nganggur. Dan itu berarti kerugian negara. Saya kira penting aparat penegak hukum melakukan pendalaman, “tegasnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *