JOMBANG, KORAN-K.com – Pengadilan Negeri (PN) Jombang diminta mengesahkan 5 AJB (Akte Jual Beli) ruko simpang tiga yang antaralain 3 AJB diterbitkan PPAT Wiwiek Hidajati SH pada rentang 1998 dan 1999, serta 2 AJB diterbitkan PPAT Emy Zuhra SH pada tahun 2009.
PN Jombang juga diminta untuk menyatakan bahwa Penggugat I adalah pemilik sah bangunan ruko obyek sengketa IV dan V, Penggugat II adalah pemilik bangunan ruko obyek sengketa II dan III, serta Penggugat IIII adalah pemilik bangunan ruko obyek sengketa I.
PN Jombang diminta untuk menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap pernyataan dan tanda terima uang sewa tahun 2023 terhadap obyek sengketa I oleh Penggugat III, dan obyek sengketa I dan V oleh Oenggugat I.
Juga, PN Jombang diminta menyatakan bahwa produk hukum yang berkaitan dengan obyek sengketa berupa surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I (Bupati/Pemkab) yang diantaranya ditujukan kepada para Penggugat, tidak memiliki kekuatan berlaku.
Demikian bunyi petitum 3 penghuni ruko simpang tiga sebagaimana dilansir laman SIPP Pengadilan Negeri Jombang. Para Tergugat juga diminta membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat I sebesar Rp 34 juta, Penggugat II sebesar 16 juta, serta Penggugat III sebesar Rp 17 juta.
Sementara itu, pihak-pihak yang menjadi alamat gugatan PMH adalah Bupati (Pemkab) Jombang sebagai Tergugat I, kemudian PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan sebagai Tergugat II, serta Kepala ATR/BPN Kabupaten Jombang sebagai Tergugat III.
Wibisono, Penasehat Aliansi LSM Jombang, menilai bahwa materi gugatan PMH oleh 3 penghuni ruko simpang cenderung berbobot ne bis in idem atau bersifat pengulangan perkara yang sebelumnya sudah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Wibisono pun meyakini bahwa PN Jombang bakal menolak seluruh gugatan. “Tentu saja hakim punya kekuasaan penuh atas putusan perkara. Hanya saja, ketika bobot gugatan beraroma ne bis in idem ya harus ditolak. Itu prinsip dan kaidahnya, “ujarnya.
Sejumlah poin gugatan beraroma ne bis in idem itu diantaranya adalah, tegas Wibisono, agar seluruh produk hukum yang berkaitan dengan obyek sengketa berupa surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I (Pemkab) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku.
Juga, lanjut Wibisono, soal lembar pernyataan dan tanda terima uang sewa tahun 2023 agar dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum oleh PN Jombang, serta dimasukkannya Kepala ATR/BPN Jombang sebagai Tergugat III.
“Satu-satunya alasan Kepala BPN Jombang digugat adalah karena dia telah menerbitkan SHGB dengan masa berlaku hanya 20 tahun. Nah, pada 2022 lalu, BPN Jombang sudah digugat di PN Jombang dan hasilnya ditolak tanpa muncul upaya banding alias inkracht. Apa ini bukan ne bis in idem namanya? “sorot Wibisono.
Termasuk, sambungnya, permohonan agar seluruh produk hukum yang berkaitan dengan obyek sengketa berupa surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I (Pemkab), juga sudah digugat di PN Jombang pada 2022 lalu yang hasilnya ditolak dan tidak pernah muncul upaya hukum banding.
“Yang menarik, kenapa Penggugat ngotot agar 5 AJB terbitan PPAT Wiwiek Hidajati dan Emy Zuhra diberikan pengesahan oleh PN. Lho, memangnya siapa yang bilang tidak sah? Kalau tidak berlaku memang iya, karena AJB berdiri diatas SHGB yang masa berlakunya sudah habis, “tegas Wibisono. (din)













