Example floating
Example floating
Kasuistik

Sebut Ada Riwayat ODGJ, Pengacara Ahmad Shodiq Minta Kliennya Ditangguhkan Dari Penahanan

0
×

Sebut Ada Riwayat ODGJ, Pengacara Ahmad Shodiq Minta Kliennya Ditangguhkan Dari Penahanan

Sebarkan artikel ini
Achmad Shodiq SH MH MKn (Tengah) Bersama Tim Penasehat Hukum Dibawah Bendera PHN (Palenggahan Hukum Nusantara). Foto: ist

SIDOARJO   –   Tim penasehat hukum terduga pelaku tindak pidana seksual (asusila), Achmad Shodiq SH MH MKn dan Rekan, meminta penahanan kliennya segera ditangguhkan. Surat permohonan penangguhan dikirim ke Polresta Sidoarjo pada Kamis (15/10/2026) kemarin.

Dalam siaran pers Ahmad Shodiq menyebut, permohon penangguhan dilakukan karena kliennya (tersangka SSN) diduga kuat belum sembuh dari penyakit gangguan mental (atau ODGJ) yang dideritanya sejak usia 15 tahun.

Dugaan itu, kata Achmad Shodiq, diperkuat surat keterangan yang diterbitkan Kantor Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Surat keterangan Nomer 400.7.22.1/428/438.7.18.6/2026 itu menyebut tersangka SSN memiliki riwayat ODGJ sejak tahun 1991 dan masih memerlukan penanganan medis lanjutan.

Meski bobotnya hanya administratif, sambung Ahmad Shodiq, tapi surat keterangan yang diterbitkan pihak Kelurahan bernilai cukup penting bahkan vital kaitannya proses hukum yang menjerat tersangka bisa dilanjutkan atau tidak.

Achmad Shodiq bahkan menyebut pemeriksaan kondisi kejiwaan tidak hanya berlaku pada tersangka, tapi juga kepada pelapor. “Ada beberapa fakta hukum yang mengharuskan tersangka maupun pelapor diperiksa kesehatan jiwanya demi proses hukum berlangsung obyektif, “tandas Achmad Shodiq.

Mewakili Tim Penasehat Hukum dibawah bendera Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), Achmad Shodiq menegaskan, bahwa dokumen (surat keterangan pihak Kelurahan) tidak menggantikan diagnosis psikiater maupun hasil pemeriksaan psikiatri forensik, dan tidak dapat digunakan untuk langsung menyimpulkan kemampuan atau ketidakmampuan tersangka dalam mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan.

Karena itu, tegas Achmad Shodiq, tim penasehat hukum PHN memohon agar penyidik segera menerbitkan permintaan atau rujukan pemeriksaan oleh tenaga medis dan ahli yang kompeten. Pemeriksaan diharapkan menilai kondisi tersangka saat ini, kelayakannya memberikan keterangan, kebutuhan pengobatan, serta kondisi mentalnya pada waktu peristiwa yang disangkakan.

“Penilaian tersebut perlu didukung penelusuran rekam medis, riwayat pengobatan, dan keterangan pihak yang mengetahui kondisinya, “tegasnya, dikutip dari dokumen siaran pers.

Terhadap pihak pelapor yaitu RF, pihak PHN juga memohon dilakukan pemeriksaan medis, psikologis dan/atau psikiatris sesuai indikasi dan kebutuhan.  Sebab, dugaan adanya disabilitas pada pelapor masih memerlukan penilaian profesional dan tidak boleh dipakai untuk merendahkan kredibilitas keterangannya atau mengurangi haknya memperoleh perlindungan.

Achmad Shodiq menekankan agar Pemeriksaan kedua pihak berlangsung secara terpisah, independen, dan terkoordinasi, dengan pendampingan serta cara komunikasi sesuai kebutuhan masing-masing. “Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk mempertemukan atau mengonfrontasikan keduanya, “ujar Achmad Shodiq.

Lebih jauh ditegaskan, apabila ahli menyatakan pengambilan keterangan belum memungkinkan secara medis atau psikologis, tim PHN memohon penundaan pengambilan keterangan berdasarkan pertimbangan ahli.

Dalam hal penahanan, PHN memohon agar penyidik mempertimbangkan penangguhan dengan syarat yang ditetapkan sesuai kewenangannya. Rencana pengawasan, identitas dan kesediaan penjamin, serta kebutuhan perawatan akan dilengkapi dan diverifikasi sebelum pelaksanaan. Dengan demikian, penangguhan merupakan permohonan yang masih memerlukan keputusan penyidik, bukan keputusan yang telah diberikan.

Syarat pengawasan yang diusulkan, tutur Achmad Shodiq, meliputi tinggal pada alamat yang disetujui penyidik, memenuhi panggilan sesuai kelayakan medis, mengikuti pemeriksaan dan pengobatan, serta wajib lapor sesuai hasil asesmen. PHN juga mengusulkan larangan menghilangkan barang bukti serta menghubungi, mendekati, menekan, atau memengaruhi pelapor, keluarganya, maupun saksi.

Achmad Shodiq berpandangan, apabila dokter menyatakan terduga pelaku membutuhkan rawat inap, PHN memohon pembantaran dan penempatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan pengawasan menurut hukum. Permohonan pembantaran dibedakan dari penangguhan penahanan dan bergantung pada kebutuhan perawatan yang ditentukan secara medis.

PHN juga turut meminta penelaahan kembali atas dasar, kebutuhan, dan masa penahanan, pencermatan dasar sangkaan berdasarkan dokumen resmi, serta pemeriksaan atas bukti yang memberatkan maupun meringankan. Terkait hal ini, tim kuasa hukum memohon tanggapan tertulis, informasi jadwal pemeriksaan, dan keterlibatan penasihat hukum dalam pendampingan melalui mekanisme yang sah.

Secara keseluruhan, tegas Achmad Shodiq, tim PHN menghormati kewenangan penyidik dan menegaskan bahwa permohonan ini bertujuan untuk mendukung penanganan perkara yang objektif, cermat, dan manusiawi. Riwayat kondisi kejiwaan tersangka tidak serta-merta membuktikan ketidakmampuan bertanggung jawab, sebagaimana dugaan disabilitas pelapor tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keterangannya.

“Penentuan kondisi medis merupakan ranah ahli, sedangkan penilaian kesalahan dan konsekuensi hukum harus ditempuh melalui proses yang berwenang, “terang Acmad Shodiq. Pada dokumen siaran pers, tim PHN mencantumkan nomer narahubung di 0812-3378-1117. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *