BOGOR – Rabu (7/10/2026), Tim Kuasa Hukum masyarakat yang digawawi Achmad Sodiq SH MH MKn, Moch Takim SH MH, dan Abdul Syakur SH, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Mereka mempertanyakan progres penangan perkara.
Yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meter air di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023 yang dilaporkan ke Kejati Jabar pada sebulan lalu.
Kedatangan tim kuasa hukum dari DPC Baladhika Karya Sidoarjo ini bukan sekadar mempertanyakan status laporan, lebih dari itu, untuk memastikan sejauh mana proses penanganan dugaan penyimpangan dalam pengadaan meter air tersebut telah berjalan.
Dari hasil klarifikasi di Kejati Jabar, pihak pelapor memperoleh informasi bahwa pengaduan telah diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Namun, bagi pelapor, proses tersebut menyisakan pertanyaan. Sebab, meski disebut telah dilimpahkan kepada kepolisian dan bahkan diterbitkan surat perintah tugas, namun hingga kini pihak pelapor mengaku belum mendapatkan panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan.
Yang menjadi sorotan, surat tindak lanjut Kejati Jawa Barat tertanggal 13 Juli 2026 tersebut baru diterima oleh pihak pelapor ketika mereka datang langsung ke Kantor Kejati Jabar pada tanggal yang sama, yaitu Rabu (7/10/2026).
Kondisi ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan mekanisme serta perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.
“Kami datang untuk memastikan bagaimana tindak lanjut laporan ini. Kami mendapatkan informasi bahwa laporan sudah diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan sudah ada surat perintah tugas, tetapi sampai sekarang pelapor belum dipanggil secara resmi,” ujar Achmad Sodiq, jubir tim kuasa hukum Baladhika Karya Sidoarjo.
Menurutnya, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang pada perusahaan daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Tim kuasa hukum memastikan akan mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Barat guna meminta penjelasan secara langsung mengenai status laporan, tahapan penyelidikan maupun pemeriksaan yang telah dilakukan, serta langkah hukum berikutnya.
“Kami akan melakukan klarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Kami ingin mengetahui sejauh mana laporan ini diproses dan siapa saja yang sudah dimintai keterangan,” tegasnya memastikan.
Pelapor juga menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pengadaan meter air tahun anggaran 2023 tersebut.
Di sisi lain, dugaan tindak pidana korupsi ini masih sebatas laporan dan pengaduan masyarakat. Belum ada putusan pengadilan maupun kesimpulan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan hukum.
Kini perhatian publik tertuju pada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Setelah laporan diteruskan oleh Kejati Jabar, publik menunggu sejauh mana aparat kepolisian akan menindaklanjuti dugaan tersebut dan apakah nantinya ditemukan unsur pidana dalam proses pengadaan meter air di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023. (red)













