Example floating
Example floating
Kasuistik

Dipagu 56 Milyar, Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi PUTR Gresik Terancam Mubazir

0
×

Dipagu 56 Milyar, Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi PUTR Gresik Terancam Mubazir

Sebarkan artikel ini
Hendro Supasetyo Saat Memberikan Keterangan Pers di Kantor KPU Jombang Pada 2025 Lalu. Gambar: Istimewa

GRESIK   –   Sebab, setelah bahan bangunan dan konstruksi terbeli, barang tersebut terancam tidak bisa digunakan karena tidak ada cantolan hukumnya. Maka, jika barang tetap digunakan paksa, berarti ketentuan Perpres 16/2018 dan Perpres perubahan 12/2021 telah dilanggar dan itu berarti sebentuk resiko pidana.

Demikian dikatakan Ketua LSM GeNaH (Generasi Nasional Hebad), Hendro Suprasetyo, kepada Koran-K.com, Minggu (5/10/2026). Ia pun mempertanyakan urgensi dan tujuan PUPR Gresik mengalokasikan belanja bahan bangunan dan konstruksi hingga mencapai pagu Rp 56 milyar.

Merujuk data transaksi katalog LKPP 2026, belanja bahan bangunan dan konstruksi yang dilaksanakan secara epurchasing katalog ini tercatat telah terjadi pembelian sebesar Rp 38.832.012.578 yang dilangsungkan dalam 9 kali transaksi katalog.

Mengutip uraian belanja pada deskripsi paket, bahan bangunan dan konstruksi yang dibeli diantaranya berupa pasir pasang, situ ayak, batu belah, batu bata merah, agregat kelas A, agregat kelas B, semen PCC 40, thinner MD Impala, tack coat, prime coat, limestone, asbuton CPHMA, lataston (HRS-WC), laston (AC-BC), dan laston (AC-WC).

“Pertanyaannya, setelah barang itu terbeli, lalu bagaimana cara menggunakannya? Atau ketika barang tersebut digunakan, nama pekerjaannya disebut apa? Disinilah cantolan hukum penggunaan bahan bangunan dan konstruksi dipertanyakan keabsahannya? “ujar Hendro.

Sebab, menurut Hendro, metode pekerjaan konstruksi hanya ada 2. Yaitu kontraktual dan swakelola. Kontraktual berarti pekerjaan bisa berupa tender, epurchasing (katalog), pengadaan langsung, dan penunjukkan langsung. Sedang swakelola disediakan tipe 1 hingga tipe 4.

Pertanyaan besarnya adalah, sergah Hendro, jika pekerjaan konstruksi direncanakan akan dikontraktualkan, lalu untuk apa ada alokasi belanja bahan bangunan dan konstruksi? Bukankah yang namanya pekerjaan kontraktual itu sudah inklud dengan bahan materialnya?

Lalu, jika belanja bahan bangunan dan konstruksi akan digunakan untuk pekerjaan swakelola (dalam hal ini swakelola tipe 1), faktanya hingga 5 Oktober 2026, jumlah paket swakelola PUTR Gresik hanya berjumlah 8 paket, itu pun 7 paket bertipikal swakelola 2 yang artinya PUTR Gresik diluar pelaksanaan.

Sedang 1 paket memang berkaitan dengan swakelola pemeliharaan rutin jalan yaitu untuk upah lembur pekerjaan, tapi nilainya hanya Rp 711 juta. Nilai segitu dipastikan tidak sebanding dengan alokasi belanja bahan bangunan dan konstruksi yang dipagu Rp 56 milyar.

Idealnya, upah pekerja berkisar 30 persen, belanja bahan material berkisar 50 persen, dan sisanya untuk biaya sewa alat. Dengan kata lain, jika belanja upah hanya dialokasikan Rp 711 juta, maka alokasi belanja material (atau bahan bangunan dan konstruksi) paling banyak adalah Rp 1,5 milyar.

Lalu, jika belanja bahan bangunan dan kontruksi sudah tembus Rp 38 milyar dan yang digunakan hanya senilai Rp 1,5 milyar, lantas sisa bahan bangunan dan konstruksi senilai Rp 36,5 milyar dikemanakan? Pada titik ini, ancaman barang menjadi mubazir menjadi sulit terelakkan. Dan mubazir berarti kerugian negara.

Lantas apa penjelasan Dinas PUTR Gresik? Kenapa alokasi belanja bahan bangunan  dipagu hingga Rp 56 milyar tapi pekerjaan swakelola hanya satu paket? Sampai saat ini Koran-K.com masih menunggu konfirmasi dari Dinas PUTR Gresik, termasuk soal dugaan transaksi katalog fiktif 2,1 milyar. (din)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *